Oknum Honorer Pemprov Kepri dan ASN Tanjungpinang Ditangkap Polisi

Oknum honorer Pemprov Kepri dan oknum ASN Pemkot Tanjunpinang saat diamankan Satresnarkoba Polres Tanjungpinang atas dugaan keterlibatan jual beli Narkoba, di kota itu. (Foto: Humas Polres Tanjungpinang)
Oknum honorer Pemprov Kepri dan oknum ASN Pemkot Tanjunpinang saat diamankan Satresnarkoba Polres Tanjungpinang atas dugaan keterlibatan jual beli Narkoba, di kota itu. (Foto: Humas Polres Tanjungpinang)

PIJARKEPRI.COM – Satuan Reserse Narkoba Polres Tanjungpinang berhasil mengamankan seorang oknum honorer berinisial LH dan seorang ASN Pemkot Tanjungpinang berinisial AF atas dugaan keterlibatan jual beli narkotika jenis sabu, di kota itu.

Kapolres Tanjungpinang AKBP Muhammad Iqbal, melalui Kasat Res Narkoba Polres Tanjungpinang AKP Ronny B, menjelaskan LH merupakan oknum honorer yang bekerja di Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau.

Bacaan Lainnya

LH diamankan pe Sat Resnarkoba di kamar hotel yang berada di kilometer 6, Melayu Kota Piring, Kecamatan Tanjungpinang Timur, Minggu (6/9/2020) pukul 11.00 WIB. Polisi menemukan narkotika jenis sabu seberat kotor 0.21 gram di saku celana LH beserta telepon seluler.

Kepada petugas, LH mengaku bahwa sabu tersebut adalah miliknya yang dibeli dari seorang pria berinisal AF, seorang ASN yang bekerja di salah satu Kantor Dinas milik Pemerintah Kota Tanjungpinang.

Berdasarkan informasi tersebut, Sat Resnarkoba melakukan pengembangan dan berhasil menangkap AF yang saat itu sedang berada dikediamannya, Perumahan Taman Griya Lestari Kota Tanjungpinang.

Saat dilakukan penggeledahan yg disaksikan Ketua RT setempat, Anggota Sat Resnarkoba berhasil menemukan 12 paket sabu dengan total berat kotor 3,9 gram.

Polisi juga menemukan 1 Unit timbangan digital warna silver, seperangkat alat hisab sabu/bong, 1 Bundle Plastik bening, 1 buah gunting stainless warna silver, 1 telepon seluler dan 1 buah kotak warna silver yang digunakan untuk menyimpan narkotika jenis sabu.

“Saat diinterogasi, tersangka AF mengakui semua narkotika jenis sabu tersebut adalah miliknya yang diperoleh dari seseorang yang hingga saat ini masih dalam pencarian (DPO),” kata AKP.Ronny B.

Ia mengungkapkan, kedua tersangka beserta barang bukti dibawa ke kantor Satuan Reserse Narkoba Polres Tanjungpinang guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

“Dari hasil tes urine kedua tersangka positif menggunakan narkoba,” ungkap Kasat Res Narkoba Polres Tanjungpinang AKP.Ronny B.

Satres Narkoba Polres Tanjungpinang menyangkakan kedua tersangka kedalam pasal 112 ayat (2), 114 ayat (2) jo 132 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara 5 (lima) tahun ke atas.

Kasat Resnarkoba Polres Tanjungpinang AKP Ronny B, SH juga menghimbau agar masyarakat ikut serta dalam memberantas narkoba, membantu Polres Tanjungpinang dalam memberikan informasi terkait dugaan Tindak Pidana Narkoba yang terjadi dengan menghubungi No. TLP/WA 085805316658. (HPT)

Editor : Aji Anugraha

Pos terkait