PIJARKEPRI.COM – Dugaan pesta narkoba terjadi di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IA Tanjungpinang, di tengah bulan suci Ramadhan 1447 Hijriah. Tujuh warga binaan terpaksa dipindahkan setelah terbukti mengonsumsi narkotika jenis sabu di dalam rutan.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, ketujuh napi tersebut masing-masing berinisial AR, DAR, DFI, HS, MS, AF, dan OK. Mereka dipindahkan ke Lapas Kilometer 18 Tanjungpinang setelah hasil tes urine menunjukkan positif narkoba.
Seorang sumber terpercaya pijarkepri.com menyebutkan, kasus ini tidak berdiri sendiri. Peredaran sabu di dalam rutan diduga melibatkan oknum pejabat internal yang menyelundupkan barang terlarang tersebut.
“Berdasarkan hasil tes urine, tujuh napi positif. Oknum yang memasukkan sabu saat ini sedang diperiksa bersama Kepala Rutan dan tiga kepala seksi,” ujar sumber tersebut.
Sumber itu juga mengungkapkan, oknum pejabat berinisial S telah mengakui perbuatannya memasukkan narkotika ke dalam rutan.
Namun sayangnya, pihak Rutan Kelas IA Tanjungpinang tidak berkoordinasi dengan Satnarkoba Polresta Tanjungpinang atas pristiwa ini.
“Iya, yang bersangkutan mengakui,” katanya singkat.
Peristiwa ini menjadi sorotan tajam karena terjadi di tengah bulan suci Ramadhan, saat umat Muslim menjalankan ibadah puasa dan meningkatkan nilai-nilai spiritual.
Ironisnya, praktik penyalahgunaan narkoba justru terjadi di dalam institusi pembinaan.
Kasus ini juga menimbulkan pertanyaan serius terhadap pengawasan internal, mengingat keluar masuk barang ke dalam rutan telah diatur ketat melalui standar operasional prosedur (SOP).
Sebelumnya, Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Mashudi, telah berulang kali mengingatkan seluruh jajaran agar menjauhi narkoba maupun praktik judi online, baik melalui kunjungan kerja maupun pertemuan virtual.
“Jangan sekali-kali menggunakan narkoba dan jangan ikut judi online,” tegasnya.
Hingga berita ini diturunkan, Kepala Rutan Kelas IA Tanjungpinang maupun pihak Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kepulauan Riau belum memberikan keterangan resmi terkait peristiwa tersebut, termasuk sanksi terhadap oknum petugas yang diduga terlibat.
Pewarta : Aji Anugraha







