PIJARKEPRI.COM – Di sudut sunyi kehidupan pekerja bangunan, Rusli hanya bisa menatap hari-hari terakhir menjelang Idul Fitri 1447 Hijriah dengan dada sesak.
Harapan sederhana untuk merayakan lebaran bersama tiga anaknya pupus, terganjal sisa upah sebesar Rp37 juta yang tak kunjung dibayarkan oleh seorang kontraktor bernama Asun.
Rusli bukan sekadar pekerja. Ia seorang duda yang memikul beban hidup tiga anak, menggantungkan harapan pada hasil keringatnya dari proyek pembangunan ruko enam pintu di Tanjung Uban, Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau. Namun hingga sehari jelang lebaran pun, haknya masih tertahan tanpa kepastian.
“Sudah saya hubungi, telepon, WhatsApp, tapi tidak pernah dijawab. Saya hanya menagih hak saya,” ucap Rusli lirih.
Berita sebelumnya : Upah Tak Kunjung Datang, Puasa Rusli Dipenuhi Air Mata
Ini bukan kali pertama Rusli merayakan Idul Fitri dalam kondisi getir akibat janji yang tak ditepati. Tahun ini menjadi lebaran kedua yang ia jalani tanpa pelunasan upah dari Asun.
Uang yang seharusnya digunakan untuk kebutuhan hari raya, bahkan sekadar membeli pakaian baru untuk anak-anaknya, telah habis untuk menutup kebutuhan hidup sehari-hari dan membayar pekerja lain yang ia tanggung.
Janji demi janji pernah dilontarkan. Asun sempat berujar akan menyelesaikan pembayaran setelah perayaan Imlek. Namun waktu berlalu, janji itu menguap tanpa realisasi. Yang tersisa hanya beban dan ketidakpastian.
Ironisnya, di tengah desakan ekonomi yang menghimpit, Rusli justru dihadapkan pada tawaran yang mencederai rasa keadilan.
Asun disebut sempat mengirimkan uang sebesar Rp5 juta, bukan sebagai bagian dari pelunasan utang, melainkan dengan maksud agar pemberitaan di media dihentikan.
“Dia kirim uang suruh hapus berita. Tapi ini bukan solusi. Hak saya belum dibayar,” kata Rusli.
Upaya tersebut bukan hanya gagal, tetapi juga memperlihatkan sikap yang dinilai mengabaikan tanggung jawab moral. Redaksi pijarkepri.com yang memberitakan persoalan ini menegaskan menolak segala bentuk intervensi yang bertujuan membungkam fakta, dengan berpegang pada Kode Etik Jurnalistik dan Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999.
Sementara itu, saat dikonfirmasi, Asun mengakui adanya sisa pembayaran pekerjaan tersebut. Namun ia juga menyatakan keberatan atas pemberitaan yang muncul, bahkan bukan melunasi sisa pembayaran ke Rusli, ia malah melontarkan ancaman akan membawa persoalan ini ke ranah hukum.
“Iya saya suruh kasih media Rp5 juta itu. Kalau seperti ini saya tidak terima dan akan laporkan Rusli ke polisi,” ujar Asun.
Di tengah tarik-menarik kepentingan itu, Rusli tetap berdiri di posisi paling lemah yakni, seorang pekerja kecil yang hanya menuntut haknya.
Tak ada kuasa, tak ada perlindungan, selain harapan bahwa keadilan masih berpihak pada mereka yang jujur bekerja.
Lebaran seharusnya menjadi momen kebahagiaan. Namun bagi Rusli, ia justru menjadi pengingat pahit tentang bagaimana hak seorang pekerja bisa terabaikan, dan bagaimana kezaliman tak selalu hadir dalam bentuk kekerasan, tetapi juga dalam janji yang tak pernah ditepati.
Pewarta : Aji Anugraha







