PIJARKEPRI.COM – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kepulauan Riau memerintahkan Kepala Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I A Tanjungpinang untuk mendalami dugaan keterlibatan oknum sipir dalam penyelundupan narkoba ke dalam rutan.
Perintah tersebut menyusul terungkapnya kasus tujuh warga binaan pemasyarakatan (WBP) yang positif mengonsumsi narkotika jenis sabu. Dugaan kuat mengarah pada keterlibatan petugas internal sebagai pihak yang memasukkan barang terlarang tersebut.
Kepala Kanwil Ditjen PAS Kepulauan Riau, Aris Munandar, menegaskan bahwa pihaknya telah menginstruksikan pemeriksaan menyeluruh terhadap petugas yang terindikasi terlibat.
“Kami sudah perintahkan Karutan untuk memeriksa WBP dan petugas yang terindikasi. Untuk WBP sudah dipindahkan, sementara proses lanjutan akan dilakukan setelah Idul Fitri 1447 Hijriah,” kata Aris saat dikonfirmasi pijarkepri.com, Senin (23/3/2026).
Berita Sebelumnya : Tujuh Napi Pesta Sabu di Rutan Tanjungpinang Dipindahkan, Penyuplai Diduga Oknum Sipir
Aris menambahkan, pendalaman terhadap dugaan keterlibatan sipir menjadi fokus utama dalam penanganan kasus ini. “Kami masih dalami,” ujarnya.
Berdasarkan informasi yang dihimpun dari sumber internal Rutan Kelas I A Tanjungpinang, oknum petugas berinisial S diduga menjadi dalang masuknya narkoba ke dalam Rutan Kelas I A Tanjungpinang.
Oknum tersebut disebut telah mengakui perbuatannya dan kini tengah menjalani pemeriksaan internal bersama pejabat struktural lainnya.
Sumber internal menyebutkan, pemeriksaan tidak hanya menyasar oknum sipir, tetapi juga melibatkan Kepala Rutan dan sejumlah kepala seksi untuk memastikan alur masuknya narkoba ke dalam rutan.
“Oknum yang memasukkan sabu sedang diperiksa bersama Karutan dan tiga kepala seksi,” ungkap sumber internal Rutan Kelas I A Tanjungpinang tersebut, kepada Redaksi pijarkepri.com beserta bukti.
Sementara itu, tujuh WBP yang dinyatakan positif sabu masing-masing berinisial AR, DAR, DFI, HS, MS, AF, dan OK. Mereka telah dipindahkan ke Lapas Kilometer 18 Tanjungpinang sebagai bagian dari penanganan awal kasus.
Tujuh WBP itu dalam perkara Narkotika. Sebagian dalam status proses lama pidana penjara kasasi, menunggu kasasi, banding dan penjara 5 tahun.
Kasus ini menjadi sorotan tajam karena terjadi di tengah bulan suci Ramadhan 1447 Hijriah lalu. Di saat lembaga pemasyarakatan seharusnya menjadi tempat pembinaan, justru muncul dugaan praktik penyalahgunaan narkoba yang melibatkan aparat internal.
Peristiwa ini juga memunculkan pertanyaan serius terhadap sistem pengawasan di dalam rutan, mengingat prosedur keluar-masuk barang telah diatur ketat melalui standar operasional.
Sebelumnya, Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Mashudi, telah berulang kali mengingatkan seluruh jajaran agar menjauhi narkoba dan praktik ilegal lainnya. Namun, kasus ini menunjukkan adanya dugaan pelanggaran serius di tingkat internal.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi terkait sanksi yang akan dijatuhkan kepada oknum sipir yang diduga terlibat.
Pewarta : Aji Anugraha






