PIJARKEPRI.COM – Wali Kota Tanjungpinang, Lis Darmansyah, menghadiri Rapat Paripurna DPRD Kota Tanjungpinang yang mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Bangunan Gedung menjadi Peraturan Daerah (Perda), Kamis (8/1), di Ruang Rapat Paripurna DPRD.
Rapat paripurna diawali dengan penyampaian laporan akhir Panitia Khusus DPRD terkait pencabutan Perda Nomor 7 Tahun 2010 tentang Bangunan Gedung.
PAgenda kemudian dilanjutkan dengan persetujuan bersama antara Pemerintah Kota Tanjungpinang dan DPRD, sekaligus pengesahan Ranperda menjadi Perda.
Dalam sambutannya, Lis menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD, khususnya Panitia Khusus dan fraksi-fraksi, atas pembahasan Ranperda yang dinilainya berlangsung serius, komprehensif, dan bertanggung jawab.
Menurut Lis, proses pembahasan tersebut mencerminkan komitmen bersama eksekutif dan legislatif dalam menghadirkan produk hukum daerah yang selaras dengan peraturan perundang-undangan serta mampu menjawab kebutuhan pembangunan dan aspirasi masyarakat.
Lis menjelaskan, pencabutan Perda lama dilakukan sebagai konsekuensi perubahan regulasi di tingkat nasional, menyusul terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 sebagai aturan pelaksana Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung.
Regulasi baru itu membuat sejumlah ketentuan dalam Perda sebelumnya tidak lagi relevan dan berpotensi bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi.
“Perubahan mendasar meliputi penggantian nomenklatur Izin Mendirikan Bangunan menjadi Persetujuan Bangunan Gedung, perubahan Tim Ahli Bangunan Gedung menjadi Tim Profesi Ahli, pengaturan Sertifikat Laik Fungsi, hingga ketentuan retribusi dan persyaratan teknis bangunan yang kini mengacu pada PP Nomor 16 Tahun 2021,” ujar Lis.
Ia menegaskan, pencabutan Perda lama sekaligus penetapan Perda baru bertujuan memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha dan pemilik bangunan gedung, serta menjadi bagian dari reformasi regulasi untuk mendorong iklim pembangunan yang lebih tertib dan berkelanjutan di Kota Tanjungpinang.
Pada kesempatan itu, Lis juga menyampaikan terima kasih kepada Ketua DPRD, para Wakil Ketua, seluruh anggota DPRD, serta pihak-pihak terkait yang telah berkontribusi sejak tahap pembahasan hingga pengesahan Perda Bangunan Gedung Tahun 2026.
Ia berharap, Perda tersebut dapat menjadi pedoman yang jelas bagi pemerintah daerah dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan, sekaligus menghadirkan rasa aman, keadilan, dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.
“Sinergi dan kolaborasi antara Pemerintah Kota Tanjungpinang dan DPRD harus terus dijaga dan diperkuat demi kemajuan Kota Tanjungpinang,” pungkasnya. (ANG)







