7 Tahun Dibiarkan, Jalan Tanah di Bukit Merpati Putih Jadi Simbol Kelalaian Pengembang

Kondisi jalan di Jalan Ganet, Perumahan Bukit Merpati Putih, Kelurahan Pinang Kencana, Kecamatan Tanjungpinang Timur, Tanjungpinang, Rabu (1/10/2025) (Foto: ajianugraha/pijarkepri.com)
Kondisi jalan di Jalan Ganet, Perumahan Bukit Merpati Putih, Kelurahan Pinang Kencana, Kecamatan Tanjungpinang Timur, Tanjungpinang, Rabu (1/10/2025) (Foto: ajianugraha/pijarkepri.com)

PIJARKEPRI.COM – Sudah lebih dari tujuh tahun, warga Perumahan Bukit Merpati Putih di Jalan Ganet, Kelurahan Pinang Kencana, Kecamatan Tanjungpinang Timur, hidup dalam kondisi jalan tanah yang tak kunjung disemenisasi.

Sementara itu, pihak pengembang terus membangun unit baru tanpa sedikit pun menyelesaikan kewajiban mendasar mereka yakni, menyediakan prasarana, sarana, dan utilitas umum (PSU) yang layak.

Bacaan Lainnya

Baca Juga : Harapan Warga BMP, Yuki Vista, dan Ganet Hil untuk Lis-Raja dalam Pilkada 2024

Ironisnya, blok-blok seperti A4, yang sejak awal dihuni warga, masih dalam kondisi memprihatinkan. Saat musim hujan, jalanan berubah menjadi kubangan lumpur. Ketika kemarau, debu mengepul hingga mengganggu aktivitas harian dan kesehatan anak-anak.

Ini bukan sekadar persoalan estetika lingkungan, melainkan bentuk nyata pembiaran dan pelanggaran atas tanggung jawab sosial dan kontraktual pengembang.

Padahal, janji untuk menyemenisasi jalan pernah diutarakan langsung oleh pengembang, bukan hanya secara lisan, tetapi juga dalam dokumen yang diketahui oleh warga dan disaksikan oleh pemerintah setempat.

Komitmen tersebut bahkan sempat disampaikan kembali di hadapan dua kepala daerah sebelumnya yakni, Walikota Tanjungpinang Rahma dan Pj Walikota Tanjungpinang Hasan. Namun hingga kini, semua janji itu tak lebih dari sekadar retorika kosong.

“Kalau hujan, jalan becek dan licin. Kalau panas, debunya luar biasa. Anak-anak jadi korban,” keluh Ema, warga Blok A4 yang tak lagi sabar menunggu janji ditepati.

Ia bahkan menyatakan kesiapannya bersama warga lain untuk menggelar aksi protes jika pengembang terus mengabaikan persoalan ini.

Keluhan warga tidak berhenti di tingkat kelurahan melalui RT setempat. Camat Tanjungpinang Timur, Saparilis, mengaku telah menerima laporan dan akan berkoordinasi dengan Dinas Perkim serta pengembang.

Ia menegaskan bahwa penyediaan fasilitas umum seperti jalan, ruang terbuka hijau, dan rumah ibadah adalah bagian tak terpisahkan dari kewajiban pengembang sebagaimana diatur dalam aturan perumahan.

“Jika pengembang lalai, mereka harus siap menghadapi sanksi, termasuk penolakan izin proyek baru,” tegas Saparilis.

Ia juga mengingatkan bahwa selama aset jalan belum diserahkan dalam bentuk infrastruktur layak, pemerintah tidak bisa turun tangan melakukan perbaikan.

Faktanya, pengembang tampak leluasa menghindari tanggung jawab, terus memasarkan unit rumah baru tanpa menyelesaikan infrastruktur dasar.

Ini menunjukkan lemahnya pengawasan dan keberpihakan terhadap kepentingan warga oleh pihak-pihak yang seharusnya menjadi pelindung konsumen.

Widodo, warga lain di BMP, berharap pemerintah kota di bawah kepemimpinan Walikota Lis Darmansyah dan Wakil Walikota Raja Ariza tidak menutup mata terhadap persoalan ini.

“Kami minta pemerintah tegas. Jangan biarkan pengembang lepas tangan. Kami tinggal di sini, bukan di proyek setengah jadi,” ujarnya.

Menurut Dodo, kondisi jalan tanah yang bertahan selama tujuh tahun bukan hanya mencoreng citra pengembang, tetapi juga menjadi cermin buram lemahnya tata kelola pembangunan perumahan di Tanjungpinang.

“Pemerintah perlu bertindak lebih dari sekadar mendengar, yakni bertindak nyata menegakkan aturan. Minimal datang melihat kondisi jalan di perumahan ini, dan menegur pengembang perumahan yang lalai,” pungkasnya.

Pewarta: Aji Anugraha

Pos terkait