PIJARKEPRI.COM – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Lingga kembali menegaskan komitmennya dalam memberantas narkoba. Dua orang terduga penyalahguna sabu diamankan di Desa Marok Tua, Kecamatan Singkep Barat, Jumat (12/9/2025) sekitar pukul 17.00 WIB.
Kasat Narkoba Polres Lingga, IPTU Thomas Harison, menjelaskan, kedua terduga berinisial A dan I terbukti positif menggunakan narkotika setelah dilakukan tes urine. Hasil pemeriksaan menunjukkan adanya zat amfetamin dan metamfetamin dalam tubuh mereka.
Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di Marok Tua. Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Satresnarkoba melakukan penyelidikan dan penggeledahan di rumah A.
Dari lokasi, polisi menemukan alat isap sabu (bong). Dalam interogasi, A mengaku memperoleh sabu dari luar daerah menggunakan kapal pancung.
Tidak berhenti di situ, pada Sabtu (13/9/2025) sekitar pukul 00.20 WIB, polisi juga menangkap I di atas kapal pancung milik R.
Meski tidak ditemukan sabu, dari lokasi petugas menyita dua sumbu mancis dan satu pipet kaca pirex yang diakui milik I. Hasil tes urine menunjukkan I juga positif narkotika.
Keduanya dijerat Pasal 127 ayat (1) huruf a UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana maksimal empat tahun penjara. Namun, setelah menjalani assesment Tim Assesment Terpadu (TAT) di BNN Kota Batam, Senin (15/9/2025), A alias R (42) dan I.K alias IN (28) diputuskan untuk menjalani rehabilitasi.
Kapolres Lingga, AKBP Pahala Martua Nababan, melalui Kasat Narkoba menegaskan pihaknya tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkoba di wilayah kepulauan.
“Kami mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan aktivitas mencurigakan. Peran warga sangat penting dalam pemberantasan narkoba,” ujar IPTU Thomas Harison.
Polres Lingga juga memberikan apresiasi kepada warga yang proaktif memberikan informasi, sehingga upaya pemberantasan narkotika dapat segera ditindaklanjuti. (Toni)