Menteri Hukum Terbitkan SK Legalitas PWI, Kepengurusan Munir Cs Resmi Diakui

Ketua Umum PWI Akhmad Munir saat menerima surat pembukaan blokir AHU PWI oleh Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, di Jakarta, Kamis (11/9/2025) (F-PWI)
Ketua Umum PWI Akhmad Munir saat menerima surat pembukaan blokir AHU PWI oleh Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, di Jakarta, Kamis (11/9/2025) (F-PWI)

PIJARKEPRI.COM – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) kini resmi memiliki legalitas baru setelah Kementerian Hukum menerbitkan Lampiran Keputusan Menteri Hukum Nomor AHU-001616.AH.01.08.Tahun 2025 tentang Persetujuan Perubahan Perkumpulan PWI, tertanggal 11 September 2025.

Dengan keluarnya keputusan tersebut, kepengurusan hasil Kongres PWI 2025 sah di mata hukum dan diakui negara.

Bacaan Lainnya

Struktur kepengurusan terdiri dari Akhmad Munir sebagai Ketua Umum, Zulmansyah Sekedang sebagai Sekretaris Jenderal, Marthen Selamet Susanto sebagai Bendahara Umum, serta Atal S Depari sebagai Ketua Dewan Kehormatan PWI Pusat.

Keputusan ini disampaikan langsung usai pertemuan Pengurus PWI Pusat dengan Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, di Jakarta, Kamis (11/9/2025)

Dalam kesempatan itu, Supratman menandatangani disposisi pembukaan blokir administrasi yang selama setahun terakhir sempat menghambat proses legalitas organisasi wartawan tertua di Indonesia ini.

“Dengan terbitnya Keputusan Menteri Hukum ini, PWI telah mendapatkan kembali pengakuan negara. Ini menjadi dasar hukum bagi kami untuk bekerja dan menjalankan roda organisasi,” ujar Ketua Umum PWI, Akhmad Munir.

Munir menambahkan, langkah pertama kepengurusan periode 2025 – 2030 adalah menata kembali sistem organisasi agar PWI dapat segera menjalankan program kerja dan menyatukan seluruh elemen yang sempat terpecah akibat dualisme kepemimpinan.

“Administrasi Hukum Umum (AHU) adalah bukti sah keberadaan PWI. Dengan dasar ini, kita bisa fokus membangun organisasi, memperkuat sinergi, serta menjaga marwah pers nasional,” tegasnya.

Sementara itu, jajaran pengurus PWI Pusat menyambut gembira keluarnya keputusan Menteri Hukum tersebut.

Mereka menilai, legalitas yang jelas dari pemerintah menjadi modal penting untuk menggerakkan kembali organisasi, menjalin kemitraan strategis, dan memperkuat peran PWI dalam mengawal kebebasan pers di Indonesia.

Pewarta : Aji Anugraha

Pos terkait