Kejati Kepri Edukasi Masyarakat Sagulung Cegah Perdagangan Orang

Kasi Penkum Kejati Kepri, Yusnar Yusuf, SH., MH., saat memberikan penjelasan kepada aparatur pemerintahan dan tokoh masyarakat Sagulung terkait bahaya Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), Kamis (11/9/2025). (F-Penkum Kejati Kepri/pijarkepri.com)
Kasi Penkum Kejati Kepri, Yusnar Yusuf, SH., MH., saat memberikan penjelasan kepada aparatur pemerintahan dan tokoh masyarakat Sagulung terkait bahaya Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), Kamis (11/9/2025). (F-Penkum Kejati Kepri/pijarkepri.com)

PIJARKEPRI.COM – Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kejati Kepri) terus memperkuat peran pencegahan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) melalui kegiatan sosialisasi dan edukasi hukum.

Bertempat di Kantor Kecamatan Sagulung, Batam, Kamis (11/9/2025), Kejati Kepri menghadirkan aparatur pemerintahan dan tokoh masyarakat sebagai garda terdepan perlindungan warga.

Bacaan Lainnya

Kegiatan ini berlangsung dalam program Pembinaan Masyarakat Taat Hukum (Binmatkum) melalui agenda Penerangan Hukum Kejati Kepri.

Tim tesebut dipimpin Kasi Penerangan Hukum, Yusnar Yusuf, SH., MH., bersama jajaran, dengan materi utama bertema “Pencegahan dan Pemberantasan TPPO”.

Dalam paparannya, Yusnar menjelaskan TPPO bukan sekadar tindak pidana, melainkan kejahatan luar biasa lintas negara yang banyak menyasar perempuan dan anak.

“TPPO adalah bentuk perbudakan modern. Ini bukan hanya pelanggaran hukum, tetapi juga luka kemanusiaan. Karena itu, perlu kepedulian bersama agar keluarga dan kerabat kita tidak menjadi korban,” tegasnya.

Kasi Penkum Kejati Kepri, Yusnar Yusuf, SH., MH., saat memberikan penjelasan kepada aparatur pemerintahan dan tokoh masyarakat Sagulung terkait bahaya Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), Kamis (11/9/2025). (F-Penkum Kejati Kepri/pijarkepri.com)
Kasi Penkum Kejati Kepri, Yusnar Yusuf, SH., MH., saat memberikan penjelasan kepada aparatur pemerintahan dan tokoh masyarakat Sagulung terkait bahaya Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), Kamis (11/9/2025). (F-Penkum Kejati Kepri/pijarkepri.com)

Ia menekankan, Provinsi Kepri termasuk daerah rawan TPPO. Selain menjadi wilayah asal korban, Kepri juga kerap dijadikan transit menuju negara tetangga seperti Malaysia dan Singapura.

Data 2024 menempatkan Kepri sebagai salah satu dari 10 provinsi terbesar penyumbang korban TPPO di Indonesia.

Berbagai modus terus berkembang, mulai dari perekrutan pekerja migran ilegal, pengantin pesanan, penculikan anak, hingga eksploitasi pelajar melalui program magang.

Faktor penyebabnya beragam: kemiskinan, minimnya lapangan kerja, rendahnya pendidikan, hingga maraknya informasi kerja palsu.

Kejati Kepri mendorong masyarakat lebih waspada terhadap tawaran kerja mencurigakan, aktif mengikuti penyuluhan, dan berani melaporkan jika menemukan indikasi TPPO.

“Peran masyarakat sangat penting, deteksi dini dan pelaporan akan memutus mata rantai kejahatan ini,” ujar Yusnar.

Menurutnya, upaya pencegahan perlu diperkuat lewat sosialisasi massif, pengawasan digital, pemberdayaan ekonomi, hingga penindakan tegas terhadap sindikat.

Kejati Kepri juga menekankan perlunya sinergi lintas sektor, baik pemerintah, swasta, LSM, maupun kerja sama internasional.

Kegiatan di Sagulung dihadiri Camat Sagulung Batam M. Arfie Eranov, aparatur kecamatan, lurah, Babinsa, Bhabinkamtibmas, kader PKK, posyandu, Forum RW, LAM, serta 65 peserta sebagai perwakilan warga sekitar yang antusias mengikuti jalannya sosialisasi.

Pewarta : Aji Anugraha

Pos terkait