Pasir Tambang Subang Mas untuk Timbun Proyek Gurindam 12

Sejumlah pekerja proyek Gurindam 12 tengah menimbun laut dengan pasir di pesisir pantai Kota Tanjungpinang. (f-ang/pijarkepri.com)
Sejumlah pekerja proyek Gurindam 12 tengah menimbun laut dengan pasir di pesisir pantai Kota Tanjungpinang. (f-ang/pijarkepri.com)

PIJARKEPRI.COM, Tanjungpinang – Pertambangan pasir sedot Kelurahan Subang Mas, Kota Batam digunakan untuk menimbun proyek prestisius jalan lingkar gurindam 12, tepi laut, Tanjungpinang, kata masyarakat Subang Mas, Abas.

“Kata orang prusahaan pasirnya tidak di ekspor, pasirnya untuk timbun Proyek Gurindam 12,” tambahnya, belum lama ini.

Pasir di perairan Subang Mas merupakan satu dari beberapa daerah yang pasir lautnya di sedot untuk menimbun proyek Gurindam 12.

Beberapa waktu lalu, nelayan Subang Mas memprotes prusahaan tambang pasir sedot di Subang Mas yang dianggap melanggar perjanjian yang disepakati bersama.

Penolakan dengandaksi unjuk rasa nelayan ternyata meminta prusahaan tambang pasir sedot di Subang Mas membayarkan kompensasi tahap 2 ke masyarakat.

“Kami minta perusahan tambang pasir   keluar dari Kelurahan Subang Mas,” ungkap warga, sebelum akhirnya menerima pembayaran tahap 2.

Baca Juga : Nelayan Subang Mas Tolak Pertambangan Pasir Laut Sedot

Nelayan Subang Mas tak begitu mengetahui bahaya dan dampak dari pertambangan pasir sedot, hanya saja mereka mengutarakan perusahaan tambang harus keluar dari wilayah mereka.

Tambang pasir sedot diyakini para peniliti kemaritiman dunia merusak ekosistem laut. Selain merusak, tambang pasir laut sedot mengikis luas daratan.

Di Kepulauan Riau tambang pasir laut sedot masih terus beroperasi. Tidak hanya di Subang Mas, Berakit Bintan, Karimun, Lingga, tambang pasir sedot terus terbiarkan beroperasi, terkesan aparat penegak hukum tutup mata soal pertambangan itu.

Tambang pasir Subang Mas digunakan untuk menimbun, pondasi awal Proyek Jalan Lingkar Gurindam 12. Ribuan ton pasir  diangkut menggunakan kapal tongkang untuk menimbun pinggir laut Kota Tanjungpinang itu.

Proyek ini tertuang dalam perjanjian kontrak 2.2/SP-HS/MY-FSK/PUPP-BM/APBD/X/2018 pada 2 Oktober 2018 dengan masa pengerjaan 822 hari kalender.

Tak tanggung-tanggung, pemerintah Provinsi Kepri menganggarkan proyek prestisius itu dengan nilai kontrak Rp487 miliar lebih, bersumber dari dana APBD Kepri tahun anggaran 2018, 2019 dan 2020.

Baca Juga : Proyek Gurindam 12 Terkesan Dipaksakan

Persoalan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) masih bias dimasyarakat. Padahal sebelumnya masyarakat sempat menolak laut itu ditimbun.

Selain itu, sepanjang jalur pembangunan gurindam 12 memiliki nilai historis Kepulauan Riau, tetap saja proyek multiyers tersebut berjalan.

Sebelumnya DPRD Kepri sempat menolak usulan proyek pembangunan infrastruktur penataan kawasan pesisir pantai gurindam 12 Kota Tanjungpinang. Namun, dimenit terkahir pengesahan APBD Kepri 2018 tetap saja proyek itu masuk sebagai pekerjaan prioritas Pemerintah Provinsi Kepri.

Menurut sebagian pemerhati kebijakan pemerintah masih banyak hal prioritas pembangunan yang perlu dikerjakan Pemerintah Kepulauan Riau dibandingan proyek Gurindam 12.

Pewarta : Aji Anugraha
Editor : Ali Atan Sulaiman

Pos terkait