Roby–Deby Tegaskan Perseroda Bintan Karya Bahari Dongkrak PAD

PIJARKEPRI.COM – Bupati Bintan Roby Kurniawan bersama Wakil Bupati Deby Maryanti menegaskan komitmen pemerintah daerah dalam memperkuat sektor kepelabuhanan melalui pengesahan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perusahaan Perseroan Daerah (Perseroda) Bintan Karya Bahari.

Pengesahan Ranperda Perseroda Bintan Karya Bahari tersebut dilakukan dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Bintan, Selasa (20/1/2026).

Bacaan Lainnya

Usai pengesahan Ranperda, Bupati Roby Kurniawan menyampaikan apresiasi kepada DPRD Kabupaten Bintan atas dukungan dan pembahasan yang dinilainya berjalan komprehensif dan konstruktif.

Menurutnya, pengesahan ini menjadi langkah strategis dalam memperkuat fondasi hukum pengelolaan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) di sektor kepelabuhanan.

“Saya mengucapkan terima kasih kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD Kabupaten Bintan. Pengesahan Ranperda ini menjadi momentum penting untuk memantapkan sinergi antara eksekutif dan legislatif dalam mendorong pembangunan daerah,” ujar Roby.

Roby menjelaskan, perubahan status PT Bintan Karya Bahari menjadi Perseroda merupakan bentuk penyesuaian terhadap regulasi yang berlaku, sekaligus upaya memberikan kepastian hukum dalam pengelolaan usaha kepelabuhanan.

Menurutnya, dengan dasar hukum yang kuat, Perseroda diharapkan mampu dikelola secara profesional dan berorientasi pada peningkatan kinerja.

“Penyesuaian badan hukum ini tidak hanya soal kepatuhan regulasi, tetapi juga untuk menjawab tantangan optimalisasi Pendapatan Asli Daerah dari sektor kepelabuhanan,” tegasnya.

Senada dengan Bupati, Wakil Bupati Bintan Deby Maryanti menilai pengesahan Ranperda Perseroda Bintan Karya Bahari sebagai langkah maju dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik dan memperkuat peran BUMD sebagai motor penggerak ekonomi daerah.

“Perseroda ini diharapkan mampu memberikan pelayanan kepelabuhanan yang lebih efektif dan efisien, sekaligus membuka peluang peningkatan pendapatan daerah dan penciptaan lapangan kerja,” kata Deby.

Deby menambahkan, keberadaan Perseroda Bintan Karya Bahari juga diharapkan menjadi katalisator bagi pertumbuhan sektor industri, perdagangan, dan pariwisata di Kabupaten Bintan melalui pengelolaan potensi kepelabuhanan yang optimal.

Dalam rapat paripurna tersebut, DPRD Kabupaten Bintan menyetujui Ranperda Perseroda Bintan Karya Bahari sebagai tindak lanjut dari amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang BUMD.

Pemerintah Kabupaten Bintan menegaskan, dengan disahkannya Ranperda ini, PT Bintan Karya Bahari (Perseroda) diharapkan mampu memberikan kontribusi nyata bagi peningkatan Pendapatan Asli Daerah melalui dividen, pajak, dan retribusi, sekaligus mendukung terwujudnya Bintan yang sejahtera dan berdaya saing. (Tira)

Pos terkait