PIJARKEPRI.COM – Wali Kota Tanjungpinang Lis Darmansyah memastikan pelantikan pejabat eselon Pemerintah Kota Tanjungpinang tetap digelar pada Januari 2026, meski Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Struktur Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) belum disahkan DPRD.
Keputusan itu diambil setelah pembahasan Ranperda SOTK yang diajukan sejak Oktober 2025 belum juga tuntas. Lis menegaskan, kepastian pelantikan diperlukan agar roda pemerintahan tidak tersendat.
“Hasil diskusi dengan Wakil Wali Kota, pelantikan pejabat eselon akan dilaksanakan Januari 2026,” kata Lis kepada wartawan di KM 14 Tanjungpinang, Sabtu (27/12/2025).
Penegasan serupa sebelumnya ia sampaikan dalam acara Sembang Berbenah di Pinang Harmoni Square, 23 Desember lalu. Lis mengaku kecewa dengan lambannya pembahasan Ranperda SOTK, yang dinilainya krusial sebagai landasan perampingan organisasi perangkat daerah (OPD) sekaligus efisiensi anggaran.
Menurut Lis, sesuai ketentuan, kepala daerah sudah dapat melakukan rotasi pejabat enam bulan setelah dilantik. Ia bahkan telah merencanakan pelantikan pada Agustus atau September 2025. Namun, rencana itu sengaja ditunda demi menunggu perubahan SOTK.
“SOTK kami ajukan Oktober, harapannya bisa disahkan paling tidak awal Desember 2025, sehingga pelantikan bisa dilakukan pertengahan atau akhir Desember,” ujarnya.
Hingga akhir Desember, pembahasan belum juga rampung. Kondisi itu membuat Lis memutuskan pelantikan tetap berjalan, meski Perda SOTK belum disahkan.
Lis masih memberi tenggat kepada DPRD untuk menuntaskan pembahasan pada pekan pertama Januari 2026. Namun jika kembali molor, pelantikan dipastikan tetap dilakukan pada pekan kedua Januari.
“Kalau belum rampung juga, pelantikan tetap jalan,” tegasnya.
Berdasarkan rencana Pemko Tanjungpinang, penataan birokrasi melalui SOTK baru mencakup penggabungan sembilan OPD menjadi empat OPD, serta penggabungan dua bagian di Sekretariat Daerah, sebagai langkah efisiensi organisasi.
Usulan penggabungan tersebut meliputi:
- Dinas Komunikasi dan Informatika dengan Dinas Perpustakaan dan Kearsipan.
- Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang dengan Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman, dan Pertamanan.
- Satuan Polisi Pamong Praja dengan Dinas Pemadam Kebakaran serta Badan Penanggulangan Bencana Daerah.
- Dinas Perindustrian dan Perdagangan dengan Dinas Tenaga Kerja, Koperasi, dan Usaha Kecil Menengah.
- Bagian Pembangunan dengan Bagian Perekonomian di Sekretariat Daerah Kota Tanjungpinang.
Menurut Walikota Tanjungpinang Lis Darmansyah, penataan SOTK ini ditujukan untuk merampingkan struktur birokrasi dan meningkatkan efektivitas pelayanan publik di lingkungan Pemko Tanjungpinang. (SK/ANG)







