PIJARKEPRI.COM – Wakil Wali Kota Tanjungpinang Raja Ariza menegaskan bahwa pelestarian cagar budaya memiliki nilai penting dalam menjaga perjalanan sejarah dan memperkuat identitas kota. Hal itu disampaikan saat membuka kegiatan Pendaftaran Objek Diduga Cagar Budaya (ODCB) dan Sidang Rekomendasi Penetapan Cagar Budaya Kota Tanjungpinang di Plaza Hotel Km 3,5, Rabu (5/11/2025).
Raja Ariza menjelaskan, Tanjungpinang memiliki jejak panjang sejarah yang erat dengan peradaban Melayu — mulai dari masa Kerajaan Bentan, Johor-Riau-Pahang-Lingga, era kolonial Belanda, pendudukan Jepang, hingga masa kemerdekaan Indonesia.
“Dari sejarah itu, kita mewarisi banyak peninggalan budaya yang sangat berharga. Benda cagar budaya bukan hanya bukti sejarah, tetapi juga memiliki nilai penting bagi perjalanan dan jati diri daerah,” ujar Raja Ariza.

Ia menambahkan, cagar budaya tidak hanya berfungsi sebagai saksi sejarah, tetapi juga menjadi daya tarik wisata yang mampu memperkuat citra Tanjungpinang sebagai Kota Bersejarah dan tujuan wisata religi.
“Hingga kini sudah ada 101 benda cagar budaya yang ditetapkan, termasuk Pulau Penyengat yang berstatus sebagai Cagar Budaya Peringkat Nasional. Ini bukti keseriusan kita dalam menjaga warisan sejarah dan menjadikannya sebagai potensi wisata unggulan,” jelasnya.

Menurut Raja Ariza, pelestarian cagar budaya bukan sekadar tanggung jawab pemerintah, tetapi juga menjadi bagian dari kesadaran kolektif masyarakat. Ia berharap kolaborasi antarinstansi dan masyarakat terus diperkuat agar warisan sejarah Tanjungpinang tetap lestari.
Sementara itu, Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Tanjungpinang, Muhammad Nazri, menyampaikan bahwa kegiatan tersebut bertujuan menginventarisasi, mendaftarkan, dan merekomendasikan objek diduga cagar budaya untuk ditetapkan secara resmi.
“Tahun ini kami menargetkan empat ODCB untuk ditetapkan sebagai Cagar Budaya Kota Tanjungpinang. Diharapkan kegiatan ini memperkuat komitmen semua pihak dalam menjaga warisan sejarah dan budaya daerah,” ujarnya.
Nazri menambahkan, hasil inventarisasi dan rekomendasi dari Tim Ahli Cagar Budaya nantinya akan diajukan kepada Wali Kota untuk penetapan resmi. Langkah ini menjadi bagian dari upaya berkelanjutan melestarikan situs budaya sebagai warisan berharga bagi generasi mendatang.
(Adv/Dinas Kominfo Tanjungpinang)







