PIJARKEPRI.COM – Pemerintah Kota Tanjungpinang menegaskan komitmennya menegakkan pemerintahan yang bersih, transparan, dan berintegritas.
Komitmen itu dibuktikan dengan langkah tegas terhadap aparatur sipil negara (ASN) yang melanggar disiplin, termasuk dua pegawai yang terlibat kasus narkoba.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Tanjungpinang, Achmad Nur Fatah, mengatakan pihaknya terus memperketat pengawasan serta melakukan evaluasi rutin terhadap kinerja ASN di seluruh perangkat daerah.
“Hasil pemeriksaan menunjukkan adanya sejumlah pelanggaran disiplin. Sanksi diberikan mulai dari hukuman sedang hingga pemberhentian,” ujar Fatah, Kamis (13/11/2025).
Dari hasil penindakan, satu ASN berinisial YW dijatuhi hukuman berat berupa pemberhentian dengan hormat karena terlibat tindak pidana narkotika.
Sementara satu ASN lainnya, DAS, juga tersangkut kasus serupa dan diberhentikan sementara hingga proses hukumnya selesai.
Selain dua kasus itu, enam ASN lainnya berinisial NI, AA, FS, YS, AH, dan AA tengah menjalani proses hukuman disiplin. Adapun tiga ASN lain, yakni VS, RI, dan BFF, telah dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang.
Fatah menegaskan, tindakan tegas tersebut merupakan bukti nyata keseriusan Pemerintah Kota Tanjungpinang dalam menegakkan aturan serta menjaga kepercayaan publik terhadap aparatur pemerintah.
“Sanksi tidak hanya untuk menegakkan disiplin, tapi juga menjadi pembelajaran bagi ASN lain agar tetap menjunjung tinggi etika dan profesionalisme dalam bekerja,” katanya.
Ia juga mengajak masyarakat turut berperan dalam mengawasi kinerja ASN.
“Pengawasan kami lakukan secara berkala. Bila ada pelanggaran, sanksi dijatuhkan tanpa pandang bulu. Semua ini demi menciptakan pemerintahan yang berintegritas dan pelayanan publik yang berkualitas,” tegasnya. (ANG/DKT)







