Camat Ditangkap Gunakan Sabu, Kapolres: Tak Ada Ampun

Oknum Camat berinisial A di Kabupaten Kepulauan Anambas, saat diamankan Satresnarkoba Polresta Kabupaten Kepulauan Anambas, di wilayah itu, pada Jumat malam, (7/11/2025) (Foto: Humas Polres Anambas)
Oknum Camat berinisial A di Kabupaten Kepulauan Anambas, saat diamankan Satresnarkoba Polresta Kabupaten Kepulauan Anambas, di wilayah itu, pada Jumat malam, (7/11/2025) (Foto: Humas Polres Anambas)

PIJARKEPRI.COM – Publik Kepulauan Anambas digegerkan penangkapan seorang camat aktif di Kecamatan Siantan Tengah berinisial A (57), yang kedapatan mengonsumsi sabu di ruang kerjanya sendiri.

Polisi menyebut, kasus ini mencoreng wibawa pemerintahan dan menjadi bukti nyata bahwa penyalahgunaan narkotika telah merasuki semua lapisan masyarakat.

Bacaan Lainnya

Penangkapan dilakukan Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kepulauan Anambas pada Jumat malam, (7/11/2025) pukul 23.23 WIB, di kantor camat setempat.

A tak sempat mengelak ketika petugas mendapati dirinya tengah menikmati sabu menggunakan alat isap (bong). Dari lokasi, polisi menyita satu paket sabu seberat 0,23 gram, plastik bening, dan tisu pembungkus.

Kasatresnarkoba Polres Kepulauan Anambas IPTU Kristian, yang memimpin langsung operasi tersebut, menjelaskan penangkapan camat itu merupakan hasil penyelidikan intensif atas dugaan peredaran sabu di lingkungan pejabat daerah.

“Kami dapati tersangka sedang menggunakan sabu di ruang kerja. Barang bukti kami amankan lengkap,” ujarnya.

Dari hasil interogasi, A mengaku memperoleh sabu dari E (43), warga Desa Air Asuk. Polisi segera bergerak dan menangkap E di rumahnya pada Sabtu dini hari (8/11/2025) pukul 00.01 WIB. Dari tangan E, ditemukan dua paket sabu seberat 1,08 gram.

Tak berhenti di sana, penyidik mengembangkan jaringan pemasok. Sabtu sore, sekitar pukul 18.30 WIB, polisi menangkap D (29), seorang nelayan asal Desa Munjan, Siantan Timur, dengan barang bukti satu paket sabu kecil dan buku tabungan BRI yang diduga digunakan untuk transaksi.

Kapolres Kepulauan Anambas, AKBP I Gusti Ngurah Agung Budianaloka, menegaskan tidak ada toleransi terhadap pelaku penyalahgunaan narkotika, apalagi yang berstatus pejabat publik.

“Kami sangat menyesalkan keterlibatan seorang pejabat pemerintahan dalam kasus narkotika. Namun kami tegaskan, tidak ada ampun. Semua akan diproses sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.

Kapolres menambahkan, pihaknya masih menelusuri asal-usul sabu yang beredar di wilayah Anambas. Ia juga mengajak masyarakat untuk aktif melapor bila mengetahui aktivitas mencurigakan terkait narkotika.

“Kami berkomitmen menjadikan Anambas bersih dari narkoba. Partisipasi masyarakat sangat penting untuk memutus mata rantai peredaran ini,” ujarnya.

Ketiga tersangka kini mendekam di sel tahanan Mapolres Kepulauan Anambas. Mereka dijerat Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (ANG/HPA)

 

Pos terkait