Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kejati Kepri) telah menerima penyerahan tersangka dan barang bukti tahap II terkait kasus narkotika jenis sabu seberat 106 kg dengan tersangka RM, SD, dan GV, warga negara India. Ketiganya ditangkap atas dugaan kepemilikan dan penguasaan sabu tanpa izin di atas kapal di perairan Pongkar, Kabupaten Karimun.

Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kejati Kepri) telah menerima penyerahan tersangka dan barang bukti tahap II terkait kasus narkotika jenis sabu seberat 106 kg dengan tersangka RM, SD, dan GV, warga negara India. Ketiganya ditangkap atas dugaan kepemilikan dan penguasaan sabu tanpa izin di atas kapal di perairan Pongkar, Kabupaten Karimun.
Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kejati Kepri) telah menerima penyerahan tersangka dan barang bukti tahap II terkait kasus narkotika jenis sabu seberat 106 kg dengan tersangka RM, SD, dan GV, warga negara India. Ketiganya ditangkap atas dugaan kepemilikan dan penguasaan sabu tanpa izin di atas kapal di perairan Pongkar, Kabupaten Karimun.

Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kejati Kepri) telah menerima penyerahan tersangka dan barang bukti tahap II terkait kasus narkotika jenis sabu seberat 106 kg dengan tersangka RM, SD, dan GV, warga negara India. Ketiganya ditangkap atas dugaan kepemilikan dan penguasaan sabu tanpa izin di atas kapal di perairan Pongkar, Kabupaten Karimun.