Sidang Tuntutan Mantan Perwira Polda Kepri Kasus Narkoba, Digelar Hari Ini.

Mantan Kepala Bidang Teknologi Informasi dan Komunikasi (Kabid TIK) Polda Kepri, Komisaris Besar Polisi (Kombespol) Agus Fajar Sutrisno (Sumber. Ist)
Mantan Kepala Bidang Teknologi Informasi dan Komunikasi (Kabid TIK) Polda Kepri, Komisaris Besar Polisi (Kombespol) Agus Fajar Sutrisno (Sumber. Ist)

PIJARKEPRI.COM,- Batam – Agenda persidangan tuntutan Agus Fajar Sutrisno Terkait kasus Narkoba digelar hari ini, yang sempat tertunda awal bulan lalu. Rabu (17/4).

Mantan Perwira Polda Kepri, Agus Fajar Sutrisno akan sidang hari ini di Pengadilan Negeri Batam. Agenda persidangan yakni tuntutan dari jaksa penuntut umum (JPU), yang sempat tertunda awal bulan lalu.

Bacaan Lainnya

Dalam dakwaan jaksa, Agus didakwa dengan beberapa pasal berbeda. Yakni pasal 114 , pasal 112 UU no 35 narkotika tahun 2009 dengan ancaman seumur hidup penjara. Namun dalam dakwaan, jaksa juga mendakwanya dengan pasal 127 UU Narkotika, dengan ancaman maksimal 4 tahun atau rehab.

Sidang mantan Kepala Bidang Teknologi Informasi dan Komunikasi (Kabid TIK) Polda Kepri ini dipimpin langsung Ketua PN Batam, Bambang Trikoro didampingi dua hakim anggota. Sidang tersebut berlangsung secara online, karena yang bersangkutan tidak ditahan. Menurut informasi, Agus Fajar tengah direhabilitasi di Jakarta.

Juru Bicara PN Batam, Welly Andrianto membenarkan adanya jadwal sidang Agus Fajar, mantan perwira polisi.

“Ya benar, besok (hari ini) sidang yang bersangkutan. Agenda sidang tuntutan jaksa,” ujar Welly, Selasa (16/4).

Kronologis

Sebelumnya, mantan Perwira Polda Kepri berpangkat Kombes, Agus Fajar Sutrisno Sik terjerat kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu seberat 3,64 gram. Ia yang pernah menjabat sebagai Kepala bidang Teknologi Informasi dan Komunikasi (Kabid TIK) Polda Kepri, saat ini telah berstatus terdakwa di Pengadilan Negeri Batam.

Agus ditangkap Mabes Polri pada bulan Desember lalu setelah memesan sabu kepada Anton (DPO). Dari tangannya, polisi menemukan sabu seberat 3,64 gram yang dibeli seharga Rp 7 juta.

Atas perbuatannya, Agus informasinya di PTDH atau dipecat secara tidak hormat. Saat ini, ia pun masih mengajukan banding atas status tersebut. (bp)

Pos terkait