PIJARKEPRI.COM, Bintan – Polres Bintan resmi menetapkan Penjabat (Pj) Wali Kota Tanjungpinang sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan surat tanah di Kelurahan
Sei Lekop, Kecamatan Bintan Timur, Kabupaten Bintan, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri). Jumat (19/4).
“Terhitung hari ini, telah ditetapkan tiga orang tersangka dugaan pemalsuan surat tanah, yaita berinisial H (Pj wali kota), kemudian R dan B,” kata Kapolres Bintan
AKBP Riky Iswoyo.
Kapolres Bintan menyebut penetapan ketiga tersangka berdasarkan hasil kesimpulan gelar perkara yang digelar di tingkat Kepolisian Daerah (Polda) Kepri.
Selanjutnya, kata dia, kepolisian segera berkoordinasi dengan pihak kejaksaan terkait penanganan lebih lanjut usai penetapan ketiga tersangka tersebut.
Selain itu, kepolisian juga akan berkomunikasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), karena ada tersangka yang berstatus sebagai pejabat negara.
“Tim penyidik kepolisian pun bakal kembali memanggil ketiga tersangka yang pada pemanggilan sebelumnya, masih berstatus sebagai saksi dalam
perkara dugaan pemalsuan surat tanah tersebut,” ungkapnya.
Kapolres menambahkan bahwa aparat kepolisian telah melakukan penyelidikan perkara dugaan pemalsuan dokumen lahan dan tumpang tindih lahan milik PT
Expasindo di Kilometer 23, Kelurahan Sei Lekop, Kecamatan Bintan Timur, Kabupaten Bintan.
Dalam kasus ini, pihaknya telah memeriksa 23 orang saksi, termasuk Pj Wali Kota Tanjungpinang yang juga Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika
(Diskominfo) Pemprov Kepri.
Namun demikian pada saat kejadian perkara ini, Pj wali kota yang berinisial H masih berstatus Camat Bintan Timur selama tahun 2014-2016.
Sedangkan tersangka R sebagai mantan Lurah Sei Lekop, dan seorang tersangka lainnya B bertindak sebagai juru pengukur tanah.
Sebelum ditunjuk sebagai Pj.Walikota, Hasan merupakan Kepala dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Provinsi Kepri.
Pria kelahiran kota Tanjungpinang 10 November 1977 ini, meniti karir sebagai ASN pertama kali di Kabupaten Bintan pada 2006 lalu.
Selanjutnya pada 2012, Hasan kembali menjabat sebagai lurah di Kijang Kota kecamatan Bintan Timur Bintan. Selepas menjabat dua kali sebagai lurah, Hasan kemudian dilantik menjadi Sekretaris kecamatan di Bintan Timur pada 2015. Kemudian pada 2019, Ia dilantik menjadi Camat ditempat yang sama.
Laporan LHKPN
Dilantik sebagai penjabat (Pj) Walikota Tanjungpinang, Hasan Sos hanya memiliki harta kekayaan Rp200 juta. Selain itu, Kepala dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kepri ini, juga memiliki hutang Rp18 juta dari total nilai harta kekayaan yang dimiliki.
Dikutip dari Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) yang di laporan Hasan sebagai Kepala dinas Kominfo Kepri, dari Rp200 juta harta kekayaan yang dimiliki, terdiri dari tanah dan bangunan seperti tanah seluas 471 m2 di kabupaten Bintan hasil sendiri senilai Rp.40.000.000.
Kemudian tanah seluas 5000 m2 di kabupaten Bintan hasil sendiri, senilai Rp.100.000.000,- serta Tanah seluas 672 m2 di Kabupaten Bintan, hasil sendiri senilai Rp.60.000.000,- .
Sedangkan alat transportasi dan mesin serta harta bergerak lainya, Hasan melaporkan tidak memiliki, demikian juga surat berharga juga dikatakan nihil. Sementara kas dan setara kas, Hasan mengaku memiliki Rp1.505.360,- namun harta lainya nihil.
Selain memiliki total harta kekayaan Rp200 juta, Pj.Walikota Tanjungpinang ini juga mengaku, memiliki hutang Rp220.000.000,- hingga dengan jumlah itu total harta kekayaan Hasan (Harta kekayaan dikurang hutang) minus Rp.18.494.640,-. (Ist)