PIJARKEPRI.COM, Batam – DPRD Kota Batam menyetujui usulan rancangan peraturan pemerintah daerah (Ranperda) terkait penataan permakaman di Kota Batam.
Anggota DPRD Kota Batam Fraksi PKB, Aman menyampaikan ketersediaan lahan pemakaman sangat penting dan harus tersedia. Pemerintah daerah memiliki tanggungjawab untuk menyediakan, dan menjamin lahan pemakaman.
“Kalau menurut data, satu hari yang meninggal itu mencapai 20 orang. Artinya kebutuhan lahan mencapai 75 meter. Jadi kalau melihat kondisi saat ini, ketersediaan lahan pemakaman memang sudah masuk skala urgensi,” kata dia saat Paripurna, Rabu (24/4).
Ia menyampaikan Ranperda ini akan menghadirkan lahan permakaman yang legal, dan tertata. Sehingga masyarakat tidak lagi dikhawatirkan akan ketersediaan lahan yang kian kritis ini.
“Pada intinya jangan sampai lahan permakaman ini menipis. Karena itu penting sekali adanya ranperda ini. Kami setuju agar aturan ini segera dibahas di tahap berikutnya,” sebutnya.
Anggota DPRD Fraksi Hanura, Utusan Sarumaha menyampaikan dengan adanya aturan ini diharapkan warga yang tidak mampu bisa mendapatkan keringanan untuk proses pemakaman.
“Nanti ada Pansusnya. Coba diusulkan untuk meringankan warga yang tidak mampu apakah bisa dimasukkan dalam aturan tersebut. Misalnya menyangkut biaya pemakaman atau lainnya,” ujarnya.
Sekretaris Daerah (Sekda) Jefridin Hamid mengatakan mengatakan usulan Pemko Batam disambut baik oleh seluruh fraksi. Artinya Pemko dan DPRD Batam memiliki visi dan misi terkait kebutuhan lahan permakaman ini.
Jefridin menyebutkan dengan kepadatan penduduk yang mencapai 1,2 juta dan angka kematian yang mencapai 20 orang per hari, harus menjadi atensi pemerintah daerah dalam menyiapkan lahan pemakaman yang layak.
“Harus layak, seperti di Jakarta. Semua tertata. Misalnya ada penghijauan, ada penerangan, dan regulasi jelas, dan pasti terawat. Kami ingin memastikan rumah masa depan ini layak, jangan terkesan tidak terurus,” ungkapnya.
“Lahan permakaman ini penting. Karena setiap hari berdasarkan laporan yang meninggal itu mencapai 20 orang. Kami ingin menjamin ketersediaan lahan, sekaligus menata lahan permakaman ini. Pekan depan akan dilanjutkan, dan tentu kami berharap semua lancar, sehingga diundangkan sesuai jadwalnya,” ia menambahkan.
Mengenai poin- poin yang akan dimasukkan dalam ranperda lahan permakaman tersebut, ia menyampaikan nanti akan dibahas lebih detail. Pihaknya juga akan mendengarkan masukan dari berbagai pihak.
“Nanti ada Pansus yang akan bahas. Pada intinya kami ingin lahan permakaman lebih tertata, sekaligus menjamin ketersediaan lahan,” tutupnya.
Sebelumnya, Pemerintah Kota Batam mengusulkan rancangan peraturan daerah (ranperda) terkait permakaman di Kota Batam. Hal ini untuk menjamin tersedianya pemakaman yang layak, dan tertata.
Saat ini lahan pemakaman yang berada di bawah Pemko Batam adalah Seitemiang dan Seipanas. Sementara yang lain dikelola oleh yayasan.
Beberapa hal yang diatur nanti di antaranya, biaya operasional, tata kelola lahan pemakaman, hingga mencarikan solusi terkait ketersediaan lahan pemakaman. (*)