ICTI-Ngo Mencium Dugaan Permainan IMB Rumah Mewah di Rawasari Tanjungpinang

Inilah rumah mewah bertingkat di Jalan Rawasari (belakang sekolah dasar) Tampak dari luar.

PIJARKEPRI.COM – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Investigation Coruption Transparan Independen Non government organization (ICTI-Ngo) Kepulauan Riau (Kepri), mencium aroma tak sedap dalam proses penerbitan IMB dua unit rumah mewah di Jalan Rawasari, Tanjungpinang.

ICTI Ngo Kepri curiga dua unit rumah mewah bertingkat di Jalan Rawasari, RT 03/RW 07, Kelurahan Kampung Bulang, Kecamatan Tanjungpinang Timur, Kota Tanjungpinang bisa berdiri di zona hijau.

Bacaan Lainnya

Berdasarkan penelusuran langsung, nama seorang staf pada Dinas PUPR Kota Tanjungpinang disebut-sebut oleh pemilik untuk proses mendapatkan IMB.

“Kita mencium ada ketidakberesan dalam proses penerbitan IMB milik Agus di Jalan Rawasari tersebut. Sebab IMB itu terbit tidak sesuai dengan titik koordinat rumah yang sedang dibangun,” tegas Ketua LSM ICTI-Ngo Kepri, Kuncus Simatupang, Kamis (14/3).

Ia mendesak Penjabat Wali Kota Tanjungpinang Hasan untuk mengecek proses hingga penerbitan IMB yang tidak sesuai titik koordinat. Sementara rumah tersebut berdiri di kawasan hijau.

“Wali kota maupun Inspektorat harus bisa membereskan persoalan ini dengan melihat proses penerbitan IMB tanpa titik koordinat, mengindikasikan adanya dugaan permainan oknum di Dinas PUPR,” ujarnya.

LSM ICTI-Ngo, sambung Kuncus, telah mengantongi nama-nama atau pihak yang diduga bermain dalam proses penerbitan IMB yang tidak sesuai dengan titik koordinat.

“Saat ini kami mendapatkan nama seseorang yang diduga bermain dalam proses ini. Oknum di dalam Dinas PUPR sendiri. Ini harus ditindaklanjuti oleh Inspektorat maupun Pj Wali Kota Tanjungpinang,” tutupnya.

Kepala Dinas PUPR Tanjungpinang, Rusli, dihubungi PijarKepri belum memberikan tanggapan.

Sebelumnya diberitakan, pembangunan dua unit rumah mewah bertingkat di Jalan Rawasari, Kelurahan Kampung Bulang, Kota Tanjungpinang, diduga ilegal karena berdiri di atas zona hijau.

Inilah rumah mewah bertingkat milik Asiong yang dalam proses dibangun di Jalan Rawasari, Kelurahan Kampung Bulang, Kota Tanjungpinang.

Rumah yang berada tepat di belakang sekolah dasar tersebut juga sempat dihentikan pembangunannya di 2023 oleh PPNS Satpol PP hingga Polresta Tanjungpinang karena tersandung masalah.

Kepala Bidang Cipta Karya pada Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUPR) Kota Tanjungpinang, Hendro, membenarkan jika rumah tersebut berdiri di zona hijau.

“Tahun 2023 lalu, itu pernah diproses PPNS Satpol PP hingga Polresta Tanjungpinang, dan memang betul itu kawasan hijau,” katanya, Rabu (13/3).

Sementara, terkait IMB di tahun ini, Hendro mengungkapkan bahwa PUPR belum pernah mengeluarkan rekomendasi apapun soal pembangunan dua unit rumah mewah itu.

“Kalau tahun ini belum ada. Jika pembangunan itu terus berjalan, kita akan koordinasi dengan Satpol PP Tanjungpinang,” tutupnya.

Pemilik rumah yang biasa disapa Asiong, dijumpai PijarKepri di lokasi membenarkan jika rumahnya tersebut belum memiliki izin mendirikan bangunan (IMB).

“Itu tahun 2023 kita kan pernah dipanggil, intinya bermasalah. Nah disitulah awalnya kita tahu bahwa IMB rumah saya ini bukan dilokasi pembangunan saat ini,” katanya.

Asiong mengaku telah mengurus proses IMB saat ini. Sayangnya pengurusan izin ia percayakan ke salah satu staf di Dinas PUPR Tanjungpinang.

“Katanya masih dalam proses pengajuan. Sayakan tidak tahu. Saya hanya terima beres. Niat saya mau bangun. Apa saja yang dibutuhkan, sudah saya serahkan. Yang penting berkasnya siap,” katanya.

(dar)

Pos terkait