Penjabat Wali Kota Tanjungpinang Lantik 17 Kepala OPD

Penjabat Wali Kota Tanjungpinang, Hasan, melantik 17 Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Aula Sultan Sulaiman Badrul Alamsyah, Kantor Walikota Tanjungpinang, Senggarang, Kepulauan Riau, Kamis (29/2).

PIJARKEPRI.COM – Penjabat Wali Kota Tanjungpinang, Hasan, melantik 17 Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Aula Sultan Sulaiman Badrul Alamsyah, Kantor Walikota Tanjungpinang, Senggarang, Kepulauan Riau, Kamis (29/2).

Adapun pejabat yang dilantik sebanyak 17 orang yaitu Thamrin Dahlan sebagai Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Muhammad Yatim Staf Ahli Bidang Kemasyarakatan dan Sumber Daya Manusia, Ruli Friady sebagai Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Tanjungpinang, Ahmad Yani Kepala Dinas Lingkungan Hidup.

Bacaan Lainnya

Kemudian Teguh Ahmad Syafari Kepala Dinas Pendidikan Kota Tanjungpinang, Bambang Hartanto Kadis DP3APM, Robert Lukman sebagai Kadis DP3 Tanjungpinang.

Disusul Riono menjabat Kepala Bappelitbang Tanjungpinang, Efendi Kadisnaker Koperasi dan Usaha Mikro, Marzul Hendri Staf Ahli Bidang Pemerintahan Hukum dan Politik.

Rustam Kadinkes Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kota Tanjungpinang, Endang Susilawati Kadinsos Tanjungpinang, Juliadi Halomoan Kadis Damkar dan Penyelamatan Tanjungpinang.

Yoni Fadri Staf Ahli Bidang Ekonomi Keuangan dan Pembangunan Kota Tanjungpinang, Elfiani Sandri Asisten Perekonomian dan Pembangunan pada Sekretariat Daerah Kota Tanjungpinang.

Achmad Nur Fatah Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM Kota Tanjungpinang dan Agustiawarman sebagai Kadis Perkim Tanjungpinang.

Penjabat Wali Kota Tanjungpinang, Hasan, menyampaikan bahwa hari ini dilakukan pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan pejabat Eselon II di lingkungan Pemkot Tanjungpinang.

“Sesuai dengan janji saya, sehabis pemilu saya lakukan rotasi ini. Saya kira ini hal biasa dan penyegaran dalam sebuah sistem pemerintahan,” katanya.

Mutasi tersebut, sambung Hasan, sudah sesuai dengan mekanisme peraturan perundang-undangan yang berlaku dan tidak ada yang dilanggar.

“Karena hak dan kewajiban kepala daerah juga punya hak yang sama di undang-undang nomor 23,” katanya.

(isk/rls)

Pos terkait