Pemkot Tanjungpinang Tunggu Rp 63 Miliar Dana Pusat untuk Bayar Utang

Sekda Tanjungpinang, Zulhidayat.

PIJARKEPRI.COM – Pemkot Tanjungpinang saat ini sedang menunggu dana bantuan dari pusat senilai Rp 63 miliar untuk membayar utang ke pihak ketiga sekitar Rp 30 miliar.

Utang itu terjadi karena tunda bayar sejumlah proyek oleh Pemkot Tanjungpinang kepada pihak ketiga tahun 2023. Utang tahun lalu tersebut tersebar di 22 organisasi perangkat daerah (OPD).

Bacaan Lainnya

“Dana kurang bayar itu pada hari ini Pak Pj Wali Kota ke Kementerian Keuangan untuk meyakinkan Dirjen Anggaran bahwa dana itu sangat ditunggu dan bermanfaat bagi masyarakat Kota Tanjungpinang. Kita doakanlah,” kata Sekda Tanjungpinang, Zulhidayat, Selasa (20/2).

Dia menjelaskan, duit yang dijemput senilai Rp 63 miliar itu, secara aturan pintu masuk untuk membayar utang paling ideal di APBD-Perubahan.

“Karena keuangan daerah ini kan ada aturan mainnya. Kami sedang berupaya tahapannya. Masuk dulu duitnya yang Rp 63 M itu,” ujarnya.

Pemkot Tanjungpinang akan meminta dispensasi sesuai aturan ke Kemendagri soal penggunaan dana bantuan tersebut jika sudah masuk.

“Boleh tidak dengan uang ini kami langsung merubah APBD untuk membayarkan kewajiban ke pihak ketiga. Mudah-mudahan jawabannya boleh meskipun secara regulasi peluangnya sempit,” kata Zulhidayat.

Ia membantah di Pemkot Tanjungpinang terjadi refocusing imbas dari adanya utang. Kalau refocusing, kata dia, pintunya melalui APBD-P atau pergeseran anggaran.

“Kalau di pusat namanya Automatic Adjustment. Kalau di kita sebenarnya adalah penundaan penyediaan dana. Bukan refocusing,” tuturnya.

Di sisi lain Sekda membantah anggaran OPD dikurangi 30 persen. Akan tetapi ada sejumlah kegiatan ditunda pelaksanaannya.

“Misalnya kegiatan pembangunan Jalan Cendrawasih angkanya Rp 2 miliar dan anggaran kita perlu disehatkan, maka ditunda dulu. Kita lihat pendapatan masuk kita. Kalau nantinya pendapatan masuk mencapai Rp 2 miliar, maka kita laksanakan,” jelas Zulhidayat memberikan contoh.

Sekda juga membantah kegiatan di OPD belum bisa jalan. Dia menjelaskan jika kegiatan bersumber dari PAD, perlu dilihat kembali.

“Kalau kegiatan bersumber dari DAK dan DAU wajib dijalankan sejak DPA diserahkan. Jadi yang tak bisa berjalan itu bukan tidak bisa, tapi ditunda,” tegasnya.

Pj Wali Kota Tanjungpinang, Hasan dan Sekda juga menegaskan ke OPD dalam rapat koordinasi bulanan untuk menjalankan kegiatan yang bersumber dari APBD.

“Jalankan segera terutama DAK dan DAU yang ditentukan. Tidak ada alasan untuk tidak dijalankan. Apalagi DAK dan DAU yang bersumber dari dana transfer. Kalau tidak dijalankan bisa kena sanksi nanti dari pusat,” ucap Zulhidayat.

Belum lama ini, salah satu Legislator Tanjungpinang yang meminta namanya untuk tidak disebut, menilai Hasan terlalu banyak melakukan kegiatan pencitraan.

“Pj Wako jangan pencitraan saja,” katanya kepada PijarKepri.com belum lama ini.

Legislator itu meminta Hasan fokus ke manajemen keuangan pemkot. Ia juga menyarankan agar Hasan berkomunikasi ke Kemenkeu dan Dirjen Perimbangan Keuangan.

“Komunikasi ke Dirjen Keuangan Daerah juga dioptimalkan. Karena, bentuk utang yang saat ini terjadi di Pemkot Tanjungpinang harus segera diselesaikan. Kasihan masyarakat dan kontraktor,” tutupnya.

(dar)

Pos terkait