PIJARKEPRI.COM – Pemerintah Kota Tanjungpinang bekerjasama dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepulauan Riau (Kepri) mendata Prasarana Sarana dan Utilitas Umum (PSU) developer pengembang perumahan di daerah itu yang belum diserahkan ke pemerintah setempat atau bermasalah.
Sekretaris Daerah Kota Tanjungpinang, Zulhidayat, Selasa (26/9/2023) mengatakan kerjasama dengan Kejati Kepri merupakan tindak lanjut dari silaturahmi antara Walikota Tanjungpinang periode 2018-2023, Rahma dengan Kepala Kejati Kepri.
Dalam silaturahmi itu, kata Zulhidayat, Pemkot Tanjungpinang meminta Kejati Kepri dapat membantu penyelesaian permasalahan-permasalahan yang dihadapi Pemkot Tanjungpinang dalam bentuk Sura Kuasa Khusus (SKK)
Ia mengatakan, salah satu permasalahan yang dihadapi Pemkot Tanjungpinang yakni, identifikasi PSU yang masih dikuasai pengembang perumahan (Developer) untuk diserahkan ke Pemkot Tanjungpinang untuk dijadikan aset.
“Salah satu output dari kerjasama Pemko Tanjungpinang dengan Kejati Kepri, adalah kerjasama dipayungi Surat Kuasa Khusus (SKK) intelejen, di Datun untuk memfollow up atau mempercepat identifikasi permasalahan agar PSU diserahkan Developer ke Pemerintah, supaya bisa dicatat sebagai aset agar bisa dipelihara,” ungkapnya.
Sekda Zulhidayat mengungkapkan, PSU di pemukiman yang dibangun pengembang perumahan dan masih menjadi hak milik developer harus diserahkan ke pemerintah.
Pemerintah akan mencatat PSU tersebut sebagai aset, kemudian pemerintah bertanggungjawab untuk memelihara aset tersebut.
Namun, dari data yang dia peroleh, kebanyakan developer perumahan belum menyerahkan PSU ke pemerintah untuk dijadikan aset pemerintah.
Hal itu dinilai menyalahi aturan, terlebih PSU yang belum berstatus sebagai aset pemerintah tersebut dirawat melalui anggaran pemerintah.
“Itu tidak tepat atau bersebrangan dengan aturan,” ujarnya.
Ia mengharapkan, dari kerjasama SKK Kejati Kepri untuk pendataan PSU pengembang perumahan menjadi aset Pemkot Tanjungpinang tersebut dapat menyelesaikan persoalan ketersedian PSU di masyarakat.
“Pemerintah itu hanya bisa membantu sesuai dengan koridor, melalui identifikasi permasalahan pengembang. Dengan SKK ini diharapkan bisa membimbing kita sesuai dengan regulasi agar ditemukan langkah yang harus dilakukan pemerintah kota Tanjungpinang untuk penyelesaian masalah PSU,” ungkapnya.
Zulhidayat mengungkapkan, saat ini Pemkot Tanjungpinang tengah mengumpulkan data PSU dari developer yang merupakan pengembang perumahan di daerah itu yang mengalami permasalahan, maupun dinilai bermasalah untuk diserahkan ke Kejati Kepri.
“Sekarang kami sudah ada belasan perumahan yang kami terima,” ungkapnya.
Pantauan pijarkepri.com, hingga saat ini Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau masih menghimpun sejumlah pengembang perumahan di Kota Tanjungpinang yang belum menyelesaikan ketersedian PSU.
Pewarta : Aji Anugraha