PIJARKEPRI.COM – DPRD Kota Tanjungpinang menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) lanjutan terkait polemik rencana kenaikan tarif pas Pelabuhan Sri Bintan Pura (SBP) Tanjungpinang, di Gedung Paripurna DPRD Tanjungpinang, Senggarang, Senin (24/1/2023)
RDP tersebut dipimpin Ketua DPRD Tanjungpinang Yuniarni Pustoko Weni, Wakil Ketua I Novaliandri Fathir, dan Wakil Ketua II DPRD Tanjungpinang Hendra Jaya serta diikuti perwakilan anggota DPRD Tanjungpinang lintas komisi, Pelindo I Regional Cabang Tanjungpinang, BUMD PT Tanjungpinang Makmur Bersama (TMB), Sekretaris Daerah Kota Tanjungpinang, Kabag Ekonomi Pemkot Tanjungpinang, Kepala Dinas Perhubungan Kota Tanjungpinang, perwakilan masyarakat dan sejumlah wartawan dari berbagai media masa.
Sejumlah pertanyaan persoalan penolakan kenaikan tarif pas Pelabuhan SBP Tanjungpinang, berita acara hasil rapat bersama Pelindo dan Komisi III DPRD Tanjungpinang, tanda tangan, cap DPRD hingga penjelasan bagi hasil pas Pelabuhan SBP Tanjungpinang turut dibahas dal RDP itu.
Ketua DPRD Tanjungpinang Yuniarni Pustoko Weni, menekankan bahwasanya DPRD Tanjungpinang menolak terkait rencana Pelindo I Regional Tanjungpinang menaikkan tarif pas masuk di pelabuhan domestik maupun internasional SBP Tanjungpinang per 1 Agustus 2023.
“DPRD Kota Tanjungpinang tidak setuju terhadap kenaikan tarif pelabuhan mengingat perekonomian kondisi masyarakat yang masih didalam pemulihan pasca bencana nasional Covid-19,” kata Weni.
Baca Juga : Menelusuri Kemana Bagi Hasil Pas Pelabuhan SBP Tanjungpinang
Lantas Weni menekankan kepada Pelindo I Tanjungpinang dalam salah satu rekomendasi DPRD Tanjungpinang tersebut agar mengembalikan besaran tarif pas masuk Pelabuhan SBP Tanjungpinang sesuai dengan ketentuan hukum yang melekat.
“DPRD menginstruksikan kepada PT Pelindo Untuk mengembalikan tahapan atau mekanisme rencana kenaikan tarif pass masuk pelabuhan domestik dan internasional sesuai dengan peraturan Perundang-Undangan dengan melibatkan pemerintah Kota Tanjungpinang,” ungkapnya.
Sedangkan Wakil Ketua I DPRD Tanjungpinang Novaliandri Fathir menekankan agar Pemkot Tanjungpinang mempertimbangkan kembali terkait kerjasama bagi hasil pas pelabuhan SBP antara Pelindo I Tanjungpinang dengan BUMD PT TMB.
Hal itu disampaikan Fathir setelah mendengarkan dan pemaparan penjelasan pendapatan bagi hasil pas Pelabuhan SBP Tanjungpinang yang disampaikan Pelindo I Tanjungpinang dari 2017 hingga Mei 2023 senilai Rp.14 Miliar lebih ke BUMD PT TMB. Namun, laporan setiap tahunnya BUMD PT TMB terus merugi.
“Kami minta agar Pemkot Tanjungpinang mengkaji ulang kerjasama pas Pelabuhan SBP ini antara Pelindo dengan BUMD, kita minta di kaji dulu, kalau tidak ada manfaat untuk PAD untuk apa dilanjutkan, membebani masyarakat. Jika Rp 14 Miliar dibagi BUMD itu tidak tepat manfaatnya,” kata Fathir.
Dalam rekomendasi RDP tersebut, DPRD Tanjungpinang juga menekankan agar Pelindo I Cabang Tanjungpinang melaporkan kebocoran data berita acara rapat antara Pelindo I Cabang Tanjungpinang dengan Komisi III DPRD Tanjungpinang, di Makasar pada Jumat (23/6/2023) Berita acara itu juga termuat cap DPRD Tanjungpinang yang dinilai tidak dapat sembarangan dipergunakan, terlebih Komisi di DPRD Tanjungpinang sekalipun.
“Kepada PT Pelindo Dan Komisi III DPRD Kota Tanjungpinang untuk menelusuri kebocoran data yaitu berita acara yang merupakan dokumen negara dan diserahkan kepada Aparat Penegak Hukum (APH),” kata Ketua DPRD Tanjungpinang, Yuniarni Pustoko Weni.
Rekomendasi DPRD Tanjungpinang
Berikut 10 poin rekomendasi DPRD Tanjungpinang terkait RDP persoalan rencana kenaikan tarif pas Pelabuhan SBP Tanjungpinang oleh PT Pelindo (Persero) Regional 1 Cabang Tanjungpinang.
1. Bahwa berita acara rapat dan studi banding pengelolaan terminal penumpang di Makasar antara Komisi III DPRD Kota Tanjungpinang bersama PT. Pelindo (Persero) Regional 1 Cabang Tanjungpinang tanggal 23 Juni 2023 tidak dapat dijadikan sebagian acuan dan bukan merupakan bukan persetujuan DPRD Kota Tanjungpinang terhadap penetapan kenaikan tarif pelabuhan di pelabuhan Sri Bintan Pura Tanjungpinang yang dilakukan oleh PT. Pelindo (Persero) Regional 1 Cabang Tanjungpinang.
2. Sebagaimana amanat Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia nomor PM 72 Tahun 2017 tentang jenis, struktur, golongan dan mekanisme penetapan tarif jasa Kepelabuhanan, pasal 22 (1) besaran tarif jasa kepelabuhanan yang ditetapkan oleh BUP berlaku untuk jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun. DPRD Kota Tanjungpinang memandang PT. Pelindo (Persero) Regional 1 Cabang Tanjungpinang seolah-olah dapat menaikkan tarif pelabuhan berdasarkan pertimbangan sendiri tanpa mempertimbangkan hal-hal lain dan juga tanpa melakukan analisa untuk menaikkan tarif pelabuhan dengan masukan dan pertimbangan- pertimbangan dari pemerintah daerah dan juga DPRD Kota Tanjungpinang sebagai lembaga perwakilan masyarakat di pemerintahan.
3. DPRD Kota Tanjungpinang tidak setuju terhadap kenaikan tarif pelabuhan mengingat perekonomian kondisi masyarakat yang masih didalam pemulihan pasca bencana nasional Covid-19 dan DPRD Kota Tanjungpinang memandang PT. Pelindo (Persero) Regional 1 Cabang Tanjungpinang tidak memperhatikan kondisi tersebut dan mengabaikan amanat Pemerintah pusat untuk turut serta didalam percepatan pemulihan ekonomi disemua sektor ekonomi yang berkolaborasi dengan pemerintah daerah dan masyarakat.
4. PT. Pelindo (Persero) Regional 1 Cabang Tanjungpinang tidak transparan terkait pendapatan yang diperoleh dari pelabuhan dan salah satunya dengan menaikkan tarif yang membebani masyarakat dengan alasan untuk meningkatkan sarana dan prasarana pelabuhan. DPRD Kota Tanjungpinang meminta PT. Pelindo (Persero) Regional 1 Cabang Tanjungpinang agar dapat menyampaikan secara transparan terkait pendapatan laba/rugi dari pelabuhan mengingat pemerintah daerah memiliki kewenangan didalam perolehan laba jasa pelabuhan sebagaimana yang pernah dituangkan didalam didalam perjanjian Kerjasama No. 02/KJM/TMB/2017, NO. 181/1.1.02/2/MOU/2017, dan NO. 006/SP/PTTMB/VII/2022.
5. DPRD menginstruksikan kepada PT Pelindo Untuk mengembalikan tahapan atau mekanisme rencana kenaikan tarif pass masuk pelabuhan domestik dan internasional sesuai dengan peraturan Perundang-undangan dengan melibatkan pemerintah Kota Tanjungpinang.
6. Kepada PT Pelindo Dan Komisi III DPRD Kota Tanjungpinang untuk menelusuri kebocoran data yaitu berita acara yang merupakan dokumen negara dan diserahkan kepada Aparat Penegak Hukum (APH).
7. DPRD meminta pemerintah Kota Tanjungpinang untuk menyurati Kementerian Perhubungn terkait penolakan kenaikan tarif pass masuk Pelabuhan domestik dan internasional Sri Bintan Pura.
8. Terkait dengan penolakan bagi hasil antara Pelindo dan Pemerintah Kota Tanjungpinang (Bagian Perekonomian dan Setdako), DPRD meminta laporan pertanggungjawaban kinerja dari 2017 sampai dengan 2023 dan akan dilakukan kajian oleh DPRD, jika dianggap tidak menguntungkan perjanjian tersebut akan dihentikan.
9. Pelindo dan Pemerintah kota Tanjungpinang dalam hal ini Dinas Perhubungan Kota Tanjungpinag agar melakukan kajian terhadap kendaraan yang mengantar penumpang untuk tidak masuk dalam kategori parkir atau 15 menit pertama drop off.
10. Jika PT. Pelindo (Persero) Regional 1 Cabang tetap memberlakukan kenaikan tarif di Pelabuhan Sri Bintan Pura Tanjungpinang maka DPRD KOTA Tanjungpinang bersama Pemerintah Daerah akan melakukan tindakan upaya-upaya sesuai kapasitas untuk pembatalan pemberlakuan kenaikan tarif pelabuhan yang diberlakukan.
Pewarta : Aji Anugraha