Bayi yang Baru Lahir di Singapura Dapat Rp 124 Juta

Ilustrasi bayi 6 bulan (unsplash.com/Kelly Sikkema)
Ilustrasi bayi 6 bulan (unsplash.com/Kelly Sikkema)

PIJARKEPRI.COM – Pemerintah Singapura akan memberikan subsidi untuk bayi yang baru lahir di negara itu senilai S$. 3.000 atau senilai Rp. 124 juta.

Wakil Perdana Menteri dan Menteri Keuangan Singapura Lawrence Wong, mengumumkan kepada media disana, pada 14 Februari 2023, mengatakan program bantuan itu mulai berlaku 1 Agustus 2023.

Bacaan Lainnya

Salah satu syarat mendapatkan bantuan itu yakni, tanggal kelahiran bayi setelah 14 Februari 2023.

“Lembaga telah berhasil mempercepat pembaruan undang-undang dan sistem yang diperlukan untuk memajukan jadwal pelaksanaan hingga 1 Agustus 2023,” kata Kementerian Sosial dan Pembangunan Keluarga (MSF) dan Divisi Kependudukan dan Bakat Nasional (NPTD) dalam rilis media di Jumat (28 Juli).

Wong mengatakan, kebijakan itu adalah bagian dari hadiah tunai untuk bayi, demi perkembangan kualitas hidup dan tumbuh kembang bayi disana.

“Jadwal pembayaran juga akan disesuaikan untuk memberikan dukungan keuangan secara teratur setiap enam bulan sampai anak berusia enam setengah tahun,” katanya.

Singapura juga mengeluarkan kebijakan tidak hanya untuk bayi yang baru saja lahir. Total dana yang diterima anak pertama dan kedua di Singapura juga mendapatkan sebanyak Rp 124 juta, sementara bagi anak ketiga atau keempat Rp 137 juta.

Setiap anak-anak balita akan menerima 400 dolar singapura setiap enam bulan hingga berusia 6,5 tahun. Mereka juga difasilitasi biaya kesehatan dan tabungan sekolah anak.

Selain insentif untuk bayi, pemerintah Singapura juga akan menambah cuti bagi bapak baru yang punya anak dan bayi dua minggu, sehingga totalnya menjadi satu bulan sejak Januari 2024. (DTK/RGR)

Pos terkait