Ini Kebijakan DLHK Kepri Upaya Menurunkan Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Hidup

Kawasan hutan mangrove, Sungai Ular, Tanjungpinang, Kepri. (Foto : drone doc_pijarkepri.com 2023)
Kawasan hutan mangrove, Sungai Ular, Tanjungpinang, Kepri. (Foto : drone doc_pijarkepri.com 2023)

PIJARKEPRI.COM – DLHK Kepri memprogramkan salah satu strategi upaya mendorong pemanfaatan ruang yang peka terhadap kelestarian lingkungan sesuai dengan rencana tata ruang yang berlaku, di Provinsi Kepulauan Riau diperlukan beberapa arah kebijakan.

“Strategi itu bertujuan menurunkan pencemaran dan kerusakan lingkungan hidup, dengan sasaran untuk meningkatkan pemanfaatan hutan lestari menurunnya pencemaran dan kerusakan lingkungan hidup,” kata Kepala DLHK Kepri, Hendri, di Tanjungpinang, Rabu (24/5/2023)

Bacaan Lainnya

Ia menjelaskan, untuk mewujudkan strategi tersebut maka diperlukan kebijakan pengamatan meliputi, pengamatan air bersih, udara ambeien, tutupan lahan, dan air laut.

Sedangkan untuk pelaksanaannya diperlukan kebijakan meliputi, Penyusunan Inventarisasi GRK, Pembinaan Kampung Iklim Pengelolaan limbah sluge Oil di Kawasan Pesisir, Pengelolaan ruang terbuka hijau, Pelaksanaan monitoring dan pengawasan izin pelaku usaha/kegiatan pengelolaan limbah b3.

“Arah kebijakan ini bertujuan menurunkan pencemaran dan kerusakan lingkungan hidup,” kata Hendri.

Hendri mengatakan, selain itu, upaya menurunkan tingkat pencemaran dan kerusakan lingkungan hidup diperlukan pembinaan dan pengawasan izin lingkungan dan izin PPLH yang diterbitkan oleh Pemerintah Daerah Provinsi.

“Selain dari pada itu, diperlukan penilaian dan pemantauan, pendampingan (Adipura, Adiwiyata, Kalpataru) Gerakan Peduli Lingkungan Hidup Penyediaan Prasarana dan Sarana TPA di Provinsi Kepulauan Riau,” ungkapnya. (ANG)

Pos terkait