PIJARKEPRI.COM – Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Kepulauan Riau (Kepri) bersama BPSPL Padang dan membentuk Kelompok Kerja (Pokja) Kawasan Konservasi Perairan Natuna untuk tahun 2023.
Kepala DLHK Kepri, Hendri, di Tanjungpinang, Rabu (19/5) mengatakan, direncanakan bahwa Provinsi Kepri memiliki lima (5) kawasan konservasi Perairan yang sudah dicanangkan, dan satu kawasan sudah ditetapkan menjadi kawasan konservasi.
Kawasan konservasi perairan Natuna dicanangkan berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Kepulauan Riau Nomor 1050 Tahun 2019 dengan luas 297.414,51 Hektar. Kawasan tersebut tersebar di Pulau Bunguran, Pulau Laut, dan Pulau Serasan.
Sedangkan untuk menetapkan kawasan konservasi lainnya, akan dibentuk Kelompok Kerja (Pokja) untuk menelaah data dan dokumen yang tersedia dan diselaraskan dengan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (MKP) Nomor 31 tahun 2020.
“Nanti kita ikut terlibat di dalam Pokja tersebut,”kata Hendri.
Hendri mengatakan, Pokja Konservasi Perairan Natuna bertugas menentukan target konservasi, melakukan zonasi kawasan konservasi, melakukan survei bio-fisik, melakukan survei sosial-ekonomi, mendata pemanfaatan eksisting di kawsan konservasi.
Selain itu, Pokja Konservasi Kawasan Perairan Natuna juga bertugas menyiapkan dokumen awal, melakukan konsiltasi teknis, melakukan konsultasi publik, dokumen final, dan usulan penetapan kawasan konservasi ke MKP.
“Kawasan Konservasi di Natuna termasuk salah satu upaya pemerintah untuk menghindari kerusakan ekosistem dan lingkungan laut, akibat kegiatan usaha yang dilakukan,”terang Hendri.
Dirinya optimis, ke depannya lima Kawasan Konservasi Perairan di Kepri dapat ditetapkan dan di SK kan oleh Gubernur Kepri. (ANG)