PIJARKEPRI.COM – Viral beberapa surat edaran meminta tunjangan hari raya (THR) dari ormas hingga pengurus RT. Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengingatkan meminta THR merupakan perbuatan tida terpuji
Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) KH. Muhammad Cholil Nafis mengatakan tindakan oknum yang meminta Tunjangan Hari Raya (THR) adalah tindakan tidak terpuji karena hadiah tidak bisa diminta.
“Tindakan meminta THR adalah tindakan tidak terpuji karena hadiah adalah pemberian bukan untuk diminta,” kata Cholil kepada pers di Jakarta, Selasa.
Cholil menyebutkan hadiah adalah pemberian kepada seseorang karena rasa cinta dan suka, maka jika ada yang meminta THR itu salah karena tindakan tersebut bukan berdasarkan rasa cinta dan suka serta dilarang oleh Islam.
“Hadiah itu enggak diminta, tapi kerelaan orang memberi. Umpamanya mengimbau begitu ya minimal itu kurang muruahnya, kurang harga dirinya, kurang terpuji,” ujarnya. Dia menjelaskan THR merupakan hadiah pemberian dari orang karena mencintai orang lain atau menghormati orang lain. Hadiah tidak dapat ditentukan nominal tetapi diberikan secara sukarela tanpa melihat lebih tinggi atau karena cinta.
Lebih lanjut THR jika ada pengurus RT/RW beralasan untuk tunjangan petugas keamanan dan kebersihan. Maka dia mengimbau agar dibuat mekanisme pembayaran bulanan, bukan tiba-tiba meminta pungutan secara dadakan. “Kalau sudah ditentukan itu bukan namanya hadiah tapi itu sudah pungutan. Hadiah itu yang enggak ditentukan se-relanya,” ujar dia.
Dia menilai THR seharusnya tidak dibebankan kepada warga secara dadakan apalagi diberikan angka nominal. Sebab tidak semua warga mampu. “Setiap rumahnya lebaran lalu orang suruh bayar THR kan tidak semuanya orang mampu apalagi kalau nanti diwajibkan. Kalau sekedar diimbau saya pikir boleh tapi kalau diambil Pak RT-nya kurang terhormat,” ujar dia.