Kementerian Lingkungan Hidup Terus Verifikasi Lima Lokasi Pengelolaan Hutan Oleh Masyarakat Bintan
PIJARKEPRI.COM – Tim Kementerian Lingkungan Hidup terus memverifikasi lima lokasi pengelolaan hutan oleh masyarakat di Bintan, Kepulauan Riau, yang berlangsung hingga saat ini.
Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Kepulauan Riau melalui Kepala Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi (KPHP) Bintan-Tanjungpinang, Ruah Alim Maha, di Bintan, Jumat (31/3/2023) mengatakan, terdapat lima lokasi pengelolaan hutan kemasyarakatan di Bintan pada akhir 2022 lalu, hingga saat ini masih terus dilakukan verifikasi.
“Masih dalam verifikasi. Dalam waktu dekat ini tim kementerian akakn turun ke lokasi,” kata Ruah Alim Maha.
Ia mengatakan bahwa lima lokasi yang akan dikelola kelompok tani itu terdiri atas dua lokasi di Tanjung Uban, Gunung Lengkuas, Tembeling, dan Pulau Alang Bakau.
Ruah menjeleaskan, kelompok tani di Tanjung Uban mengajukan lahan hutan seluas 220 hektare untuk kepentingan ketahanan pangan.
Sedangkan kelompok tani di Gunung Lengkuas mengajukan lahan seluas 250 hetare untuk kepentingan objek pariwisata dengan membentuk kelompok sadar wisata.
“Di Gunung Lengkuas ada air terjun sebagai objek wisata, dan lahan sekitarnya subur untuk pertanian. Kelompok tani sudah mengurus perizinan, menggarap kawasan hutan itu sejak dua tahun lalu,” ujarnya.
Selain itu, kelompok tani di Tembeling juga mengajukan peningkatan status kawasan perhutanan sosial menjadi hutan kemasyarakatan untuk usaha tambak udang. Lahan yang diajukan untuk dikelola seluas 32 hektare.
Sedangkan untuk kelompok tani di Pulau Alang Bakau sampai sekarang belum berencana mengelola bisnis di kawasan hutan seluas 4 hektare tersebut, melainkan hanya untuk konservasi.
“Lima lokasi itu merupakan kawasan perhutanan sosial yang diajukan menjadi hutan kemasyarakatan sehingga dapat dikelola kelompok tani. Ini diperbolehkan,” kata Ruah.
Ruah menekankan prinsip pengelolaan kawasan hutan itu yakni tidak merusak hutan. Karena hutan tersebut merupakan sumber kehidupan kita semua.
“Pengelolaan kawasan hutan harus meningkatkan fungsi hutan agar tetap lestari, dan menambah nilai ekonomis ketika dikelola kelompok tani setempat,”tutupnya. (ANG)