Gubernur Kepri Diminta Tindak Tegas Mafia Izin Usaha Pertambangan di Lingga

Pelaku usaha di Kepri, Andi Cori Patahuddin, saat konferensi pers, di Tanjungpinang, Selasa (28/2/2023). (Foto: pijarkepri.com)
Pelaku usaha di Kepri, Andi Cori Patahuddin, saat konferensi pers, di Tanjungpinang, Selasa (28/2/2023). (Foto: pijarkepri.com)

PIJARKEPRI.COM – Pengusaha pertambangan non mineral logam, pasir kuarsa, silika di Lingga, Kepulauan Riau mengeluhkan soal semrawutnya pengurusan izin tambang di daerah itu.

Salah satu Pengusaha Tambang non mineral logam, Andi Cori Patahuddin, di Tanjungpinang, Selasa (28/2/2023) mengatakan, perusahaannya tak dapat beroperasi lantaran terus terkendala soal perizinan.

Bacaan Lainnya

Ia menyebutkan, banyak oknum yang kemudian dia sebut pedagang Izin Usaha Pertambangan (IUP) menjual izin tersebut ke investor lain. Sehingga pemerintah daerah takut mengeluarkan izin pertambangan ke para pengusaha tambang.

Cori mengungkapkan, permasalahan itu membuat lebih dari 200 perusahaan pertambangan terkendala izin pertambangan di Lingga.

“Saya adalah salah satu pelaku usaha yang sedang melakukan proses perizinan pertambangan, di Kabupaten Lingga. Sudah 11 bulan semenjak kami ajukan WIUP ke pusat, dari 27 Agustus 2022 sampai saat ini tidak juga selesai di Kabupaten Lingga. Ini jadi pertanyaan, ada apa,” kata Cori.

Padahal dalam Surat Edaran Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia Nomor : 1.E/HK.03/MEM.B/2022 tentang Pedoman Pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2022 Tentang Pendelegasian Pemberian Perizinan Berusaha di Bidang Pertambangan Mineral dan Batubara, disebutkan sejak 11 April 2022 daerah tempat lokasi pertambangan itu akan beroperasi tak lagi menjadi kewenangan pusat melainkan daerah.

Andi Cori mengungkapkan, perusahaan pertambangannya telah berupaya berinvestasi di usaha pertambangan silika di Lingga. Tak tanggung-tanggung, ia menyebutkan, perusahaannya telah menggeluarkan anggaran mencapai miliaran untuk serius menjalankan usaha pertambangan. Namun tetap saja terkendala oleh izin.

“Investasi yang kita tanam seperti menggandeng konsultan untuk kajian teknis, pembebasan lahan, operasional lebih dari Rp2 Miliar,” ungkapnya.

Lantas Cori mengungkapkan terdapat 8 perusahaan yang tengah mengurus izin pertambangan pasir di Kabupaten Lingga. Perusahaan – perusahaan tersebut telah mengajukan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) dengan membayar PNBP, untuk melanjutkan ke tahapan perizinan lainnya.

Namun hingga kini, kata Cori, Bagian Tata Ruang Dinas PU Lingga tak kunjung menerbitkan izin 8 perusahaan tersebut. Lantas, dia menduga terdapat kepentingan tertentu di salah satu OPD Pemkab Lingga itu.

“Izin itu dikeluarkan bagian tata ruang Dinas PU Lingga. Ada kepentingan dengan hal ini, kita gak tau alasannya kenapa,” kata Cori.

Menurutnya, banyaknya oknum pedagang Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Kabupaten Lingga menjadi alasan kuat pengusaha pertambangan meminta Gubernur Kepri dan Bupati Kabupaten Lingga untuk mengambil sikap.

Cori mengungkapkan, pihaknya menemukan para pedagang IUP tersebut memiliki 6 sampai 7 perusahaan tambang dengan izin pertambangan yang dikeluarkan pemerintah pusat dan kemudian dijual kepada sejumlah perusahaan lainnya untuk melakukan aktivitas pertambangan di Lingga.

“Saya minta Bupati Lingga dan Gubernur Kepri menindak para pedagang IUP. Mereka yang diduga membawa IUP kerap membawa nama-nama Jendral-Jenderal di Jakarta, sehingga aparatur pemerintah yang memberikan izin ketakutan dan dengan mudah memberikan izin,” kata Cori.

“Kami masyarakat Kepri tidak menerima tindakan oknum-oknum seperti ini yang mencoreng nama baik masyarakat kepri, tokoh-tokoh masyarakat Kepri,” tambahnya.

Dalam data pijarkepri.com, persoalan pertambangan pasir silika dan timah di Kabupaten Lingga sudah terjadi sejak Kepulauan Riau menjadi salah satu daerah penghasil tambang mineral dan batubara. Daerah itu dahulu menjadi pusat pertambangan timah dan pasir terbesar di Indonesia.

Pewarta: Aji Anugraha

 

Pos terkait