PIJARKEPRI.COM – Aktivis pergerakan Kepri, Andi Cori Patahuddin resmi melaporkan dugaan korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN) di BUP Kepri dan BLUD RSUD Radja Ahmad Tabib (RAT), ke Kejaksaan Tinggi Kepri, di Tanjungpinang, Rabu (15/2/2023).
“Hari ini kami saya mengantarkan berkas laporan bukti-bukti dugaan KKN di BUP Kepri dan BLUD Kepri RSUD Radja Ahmad Tabib Tanjungpinang ke Kejati Kepri,” kata Cori.
Baca Juga : Andi Cori Resmi Laporkan Dugaan KKN di BUP Kepri ke Polisi
Andi Cori terlihat didampingi tim yang dia bentuk mengantarkan dua berkas laporan dugaan KKN di BUP Kepri dan RSUD Radja Ahmad Tabib itu ke loket pelayanan terpadu satu pintu (PTSP) Kejaksaan Tinggi Kepri, di Senggarang, Tanjungpinang.
Ia berharap berkas laporan bukti dugaan korupsi di dua Perusda Kepri itu dapat segera di tindak Kejaksaan Tinggi Kepri.
Menurutnya, upaya penegakan hukum perlu segera dilakukan untuk mencegah terjadinya kerugian negara dari dua badan usaha daerah Kepri itu.
“Harapan saya, laporan ini dapat cepat ditindak Kejaksaan Tinggi Kepri, karena permasalahan ini tidak bisa dibiarkan berlarut-larut, kasian masyarakat,” kata Cori.
Baca Juga : Cori Konsultasi dengan Kejati Kepri Soal Kasus BUP dan BLUD
Sejumlah lampiran berkas dugaan KKN di BUP Kepri dan RSUD Kepri yang disematkan dalam dua amplop coklat tersebut berisi bukti penggunaan anggaran di BUP Kepri, SK, dugaan penyelundupan BBM MV Lintas Kepri, hingga laporan laba rugi PT Pelabuhan Kepri.
Sedangkan berkas laporan untuk RSUD Kepri berupa lampiran dokter yang tidak sesuai dengan jabatan sedangkan dokter yang masih menempuh pendidikan diangkat dalam jabatan baru, dugaan nepotisme pegawai RSUD, hasil laporan audit BPK tentang RSUD Kepri terhutang Rp16 Miliar pada pihak ketiga.
“Baik laporan BUP mau pun RSUD RAT saya akan memonitor terus sampai tuntas,” kata Cori.
Pewarta : Aji Anugraha