PIJARKEPRI.COM – Komisi III DPRD Provinsi Kepulauan Riau menggelar hearing dengan Dinas PUPR dan Pertanahan dan Sekretariat DPRD Kepulauan Riau di Gedung Graha Kepri, Batam, Selasa (17/1/2023).
Hearing tersebut bertujuan untuk mendengar laporan hasil inspeksi dan identifikasi Dinas PUPR dan Pertanahan terkait runtuhnya plafon gedung DPRD Kepulauan Riau.
“Kami ingin mendengar laporan dari Dinas PUPR terkait biaya dan waktu yang dibutuhkan untuk perbaikan plafon gedung DPRD,” ungkap Ketua Komisi III DPRD Kepri, Widiastadi Nugroho ketika memimpin jalannya hearing tersebut.
Widiastadi mengungkapkan, revitalisasi atau perbaikan gedung DPRD tersebut perlu dilakukan sesegera mungkin. Upaya percepatan perbaikan agar kegiatan para wakil rakyat dapat berjalan kembali seperti sebelumnya.
Sekretaris Komisi III Kamaruddin Ali, yang juga hadir dalam rapat tersebut mengatakan bahwa sumber pembiayaan perbaikan gedung DPRD tersebut harus benar-benar dibahas antara TAPD bersama Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kepri, mengingat jumlahnya yang cukup besar.
“Semisal, kejadian tersebut bisa dibuktikan karena faktor bencana maka sumber pembiayaan bisa dilakukan dengan biaya tak terduga (BTT) dengan catatan harus melihat ‘legal opinion’ dari pihak yang berwenang seperti kejaksaan agar dikemudian hari tidak ada masalah dalam penggunaan BTT tersebut,” ucap Kamaruddin Ali.
Senada dengan Widiastadi Nugroho, Anggota Komisi III Surya Sardi dalam rapat tersebut menjelaskan bahwa perbaikan gedung DPRD tersebut sangatlah mendesak. Karena menurutnya kegiatan anggota DPRD saat ini lumpuh karena kerusakan gedung DPRD akibat terjangan puting beliung.
“Kejadian ini merupakan ‘force majeure’ sehingga dibutuhkan langkah-langkah yang strategis dalam penanganannya, semisal secara teknis agar dapat menyingkat waktu kita pakai sistem PL dalam pengerjaannya,” ungkap Surya Sardi.
Menurut Surya, pengerjaan perbaikan gedung DPRD dengan sistem PL tersebut tidak serta merta namun harus dengan pendampingan dari pihak kejaksaan.
Pendampingan tersebut bisa berupa ‘legal opinion’ dari Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau dan sebaiknya juga setiap gedung pemerintahan harus diasuransikan.
Anggota Komisi III Yusuf mengatakan PUPR harus memiliki rencana secara detail perbaikan gedung sekretariat dewan baik detail kerusakan hingga pembiayaan dan skema pembiayaan yang akan digunakan.
“Saya lihat saat ini gedung DPRD ini belum memiliki ‘blue print’ sehingga kita hanya bisa meraba-raba. Oleh karena itu nanti ketika proses perbaikan sudah dimulai alangkah baiknya sekalian dibuat ‘blue print’ – nya,” tegas Yusuf.
Anggota Komisi III Sahmadin Sinaga, lebih menyoroti sisi pengawasan ketika proses perbaikan gedung DPRD sudah berjalan. Karena menurutnya proses perbaikan itu lebih susah ketimbang membangun dari awal.
“Ini harus kita awasi betul-betul, kita tidak tau nanti seperti elektrikal dan mekanikal yang rusak apakah diganti atau hanya diperbaiki saja,” ujarnya.
Terkait skema pembiayaan, Anggota Komisi III Sugianto mengatakan hal tersebut diserahkan sepenuhnya kepada pemerintah yakni Gubernur Kepulauan Riau.
Ia juga mengatakan agar sebelum proses perbaikan dilaksanakan, PUPR diminta untuk mempertimbangkan faktor alam dalam perencanaannya.
“Faktor alam ini harus menjadi pertimbangan utama dalam perbaikan gedung DPRD ini karena letak gedung berada di atas dan hembusan angin yang kuat pada bulan-bulan tertentu seperti sekarang ini,” papar Sugianto.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas PUPR dan Pertanahan Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau Abu Bakar, membeberkan hasil inspeksi dan identifikasi yang telah dilaksanakan oleh timnya. kerusakan paling besar yakni pada atap dan plafon yang kemudian merembet ke mekanikal dan elektrikal.
“Tak hanya itu, akibat kebocoran atap yang kondisinya sudah tambal sulam, karpet lantai jadi rusak, instalasi AC sentral juga rusak,” bebernya.
Untuk estimasi awal pembiayaan perbaikan gedung DPRD, Abu menyebut sebesar Rp 17,6 miliar dengan rincian penggantian atap Rp 2,199 miliar, penggantian plafon Rp 3,7 miliar, elektrikal dan mekanikal sebesar Rp 5 miliar, pengecatan bangunan Rp 3,8 miliar dan pekerjaan arsitektur sebesar Rp 1,8 miliar.
“Jumlah tersebut masih estimasi awal dan masih kita bahas secara detail, hasilnya akan kami sampaikan kembali kepada Komisi III pada rapat selanjutnya,” jelas Abu.
Sekretaris DPRD Martin L Maromon menjelaskan, hasil rapat awal dengan Sekretaris Daerah Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau tentang skema pembiayaan perbaikan gedung DPRD ada tiga yakni dianggarkan di APBD Perubahan 2023, menggunakan perkada dan yang terakhir menggunakan BTT.
“Dari tiga opsi skema pembiayaan ini nanti akan di bahas di rapat Banggar bersama dengan TAPD yang akan dijadwalkan secepatnya,” jelas Martin.
Selain skema pembiayaan, Martin juga menambahkan bahwa aktivitas kantor anggota DPRD seperti rapat paripurna dan rapat-rapat lainnya sementara akan menggunakan Aula Wan Seri Beni Kantor Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau. (Ang/Hum)