Jeritan Nelayan Pancing Natuna, Dibatasi Menangkap Ikan oleh Kebijakan Pusat

Henri (baju putih) bersama rekan nelayan saat menyampaikan keluhan nelayan kepada DPRD Natuna. (Foto : Muhamad Nurman)
Henri (baju putih) bersama rekan nelayan saat menyampaikan keluhan nelayan kepada DPRD Natuna. (Foto : Muhamad Nurman)

Rugikan Nelayan, Permen KP No 18 Tahun 2021 Diminta Direvisi

PIJARKEPRI.COM – Nelayan di Kabupaten Natuna, Kepulauan Riau meminta pemerintah merevisi Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KP) No 18 Tahun 2021 yang dinilai merugikan mereka, terkhusus nelayan pancing tonda.

Bacaan Lainnya

Aspirasi itu disampaikan puluhan nelayan Natuna saat mendatangi kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Natuna dan Kantor Bupati Natuna, di Jalan Yos Sudarso, Kecamatan Bunguran Timur, Rabu (4/1/2023).

Diketahui Kementerian Kelautan dan Perikanan menerbitkan Permen KP No 18 tahun 2021 tentang Penempatan Alat Penangkapan Ikan dan Alat Bantu Penangkapan Ikan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia dan Laut Lepas serta Penataan Andon Penangkapan Ikan yang dibuat oleh pemerintah pusat.

Ketua Aliansi Nelayan Natuna (ANNA) Henri, meminta pemerintah daerah dapat menyampaikan kepada pusat untuk merevisi Permen KP No 18 Tahun 2021 pasal 33 ayat 11, pasalnya didalam aturan itu, wilayah operasi nelayan pancing tonda dibatasi di jalur dua saja.

Ia menerangkan pembatasan itu mengancam perekonomian nelayan, sebab di jalur tersebut jumlah dan jenis ikan sedikit.

“Didalam aturan itu area tangkap mereka (nelayan pancing tonda) hanya sampai 12 mil (jalur dua),” ucapnya.

Ia mengatakan, hal itu mereka ketahui usai melakukan kajian pada Permen tersebut.

Padahal lanjut Henri, sebelum aturan disahkan, pemerintah pusat mengatakan tidak akan membatasi wilayah operasi nelayan tradisional Natuna.

“Sementara kita ketemu dengan menteri nelayan kecil tidak akan dibatasi,” ujarnya.

Menanggapi hal itu, Wakil Bupati Natuna, Rodhial Huda menyebut akan menyampaikan keluhan tersebut.

“Pemerintah daerah dalam hal ini nantinya bersama kabupaten/kota lain dan juga gubernur akan membawa data telaah untuk dibahas dan dicarikan solusi sampai dilevel pusat,” ucapnya. (MAN)

Pos terkait