PIJARKEPRI.COM – Video pidato Wakil Gubernur Kepri Marlin Agustina, di sekolah SMA sederajat berencana akan maju sebagai Walikota Batam, di Batam, Kepulauan Riau, belum lama ini viral di lini massa media sosial.
Video berdurasi 21 detik itu bermuatan narasi pidato orang nomor dua di Pemprov Kepri itu. Meski belum memasuki tahapan kampanye Pemilu 2024, dalam video itu Marlin mempertanyakan kepada para siswa, bagaimana seandainya dia maju sebagai Walikota Batam mendatang.
“Dalam pemilihan Walikota Batam, setuju gak kalai ibu kaderisasi dari pak rudi, iya karena perempuan ya perempuan ini ada, perempuan ini kuncinya satu aja, tentang perempuan, perempuan ini kalau di kasi ruang,” sebut Marlin dalam video berlatarbelakang inikepri.com tersebut.
Sejumlah media online juga memuat pemberitaan tentang pernyataan Marlin dilarang ke sekolah-sekolah. Namun, hingga saat ini Wakil Gubernur Kepri, Marlin Agustina belum memberikan keterangan resmi terkait video viral tersebut.
Terpisah, Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), Lagat Siadari menyayangkan adanya kegiatan kampanye politik oleh Pejabat di Sekolah. Menurutnya semua sekolah harus steril dari kepentingan-kepentingan berbau politik.
”Pada pasal 280 UU No. 7 tahun 2017 tentang Pemilu, ada tiga tempat yang dilarang diakses berkampanye oleh Peserta Pemilu yakni tempat ibadah, pendidikan dan fasilitas pemerintah. Memang betul saat ini belum masuk masa kampanye tapi ini dapat dimaknai boleh berkampanye di sekolah”, jelas Lagat melalui pesan daring pada Jumat (11/11/2022).
Lagat mengatakan, pejabat tetap bisa berkunjung ke sekolah- sekolah sepanjang memang menjalankan tugas tanpa muatan politis, tanpa menggunakan atribut partai dan secara langsung meminta dukungan politik.
”Provinsi Kepulauan Riau kan kental dengan kearifan lokal budaya Melayu yang menjaga keadaban dan kesantunan kehidupan bermasyarakat. Kami (Ombudsman RI Kepri) berharap agar para politisi di Kepri tidak menghalalkan segala cara untuk pencitraan dengan memanfaatkan fasilitas yang dilarang diakses untuk berkampanye,” tutur Lagat.
Lagat meminta penyelenggara fasilitas yang dilarang untuk diakses berkampanye, berani menolak kedatangan pejabat apabila tidak terkait langsung akan tugas dan fungsinya.
”Penyelenggara, tidak hanya sekolah, tapi seluruh penyelenggara fasilitas yang tidak boleh digunakan untuk berpolitik, jangan takut untuk menolak. Siapapun itu, mau itu Gubernur, Wakil Gubernur, Walikota, Bupati dan DPRD atau pengurus partai politik, jika ada muatan politis dan minta dukungan politis, harus ditolak,” tegasnya.
Ombudsman RI Perwakilan Kepri sebagai lembaga pengawas pelayanan publik akan melakukan pengawasan akan hal ini dan mengajak masyarakat turut melakukan pengawasan.
”Kami harap masyarakat turut mengawasi dan berani melaporkan kepada Ombudsman Kepri jika mengalami atau mengetahui adanya kampanye-kampanye di fasilitas yang dilarang diakses,” tutup Lagat Siadari, Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kepulauan Riau.
(ANG)