PIJARKEPRI.COM – Polres Kepulauan Anambas, Kepulauan Riau menemukan obat sirup yang dilarang beredar pemerintah di 4 (empat) apotek, di daerah itu.
Humas Polres Kepulauan Anambas, Jumat (21/10) menjelaskan, empat apotek tersebut yakni, Apotek Sehat, Apotek Fortune, Apotek Anambas Sehat Mandiri dan Apotek Anza Farma.
Baca Juga : BPOM Tarik 5 Obat Sirup dari Peredaran, Berikut Daftarnya
Empat apotek tersebut masih menjual obat-obatan sirup yang diduga mengandung Etilen Glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DG) yang dilarang oleh Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM).
BPOM menarik peredaran 5 obat sirup. Kelimanya ditarik karena ditemukan memiliki kandungan cemaran EG dan DEG yang melebihi ambang batas aman.
Hal itu teridentifikasi setelah BPOM melakukan penelusuran dan pengujian terhadap dugaan cemaran EG dan DEG dalam sirup obat.
Pengujian dilakukan menyusul merebaknya kasus gagal ginjal akut. Meski demikian, BPOM menyatakan mayoritas obat sirup yang beredar di masyarakat saat ini masih aman.
1. Termorex Sirup (obat demam), produksi PT Konimex dengan nomor izin edar DBL7813003537A1, kemasan dus, botol plastik @60 ml.
2. Flurin DMP Sirup (obat batuk dan flu), produksi PT Yarindo Farmatama dengan nomor izin edar DTL0332708637A1, kemasan dus, botol plastik @60 ml.
3. Unibebi Cough Sirup (obat batuk dan flu), produksi Universal Pharmaceutical Industries dengan nomor izin edar DTL7226303037A1, kemasan Dus, Botol Plastik @ 60 ml.
4. Unibebi Demam Sirup (obat demam), produksi Universal Pharmaceutical Industries dengan nomor izin edar DBL8726301237A1, kemasan Dus, Botol @ 60 ml.
5. Unibebi Demam Drops (obat demam), produksi Universal Pharmaceutical Industries dengan nomor izin edar DBL1926303336A1, kemasan Dus, Botol @ 15 ml.
Kapolres Kepulauan Anambas, melalui Kasat Reskrim Polres Kepulauan Anambas, AKP Rifi Hamdani Sitohang, mengatakan, saat ini obat sirup yang ditemukan di empat apotek di daerah itu telah disimpan untuk tidak diperjualbelikan.
“Obat-obatan yang dilarang dijual tersebut telah didata dan disimpan untuk sementara di masing-masing apotek sambil menunggu tindakan lanjut dari Pemerintah,” kata AKP Rifi Hamdani, melalui Humas Polres Kepulauan Anambas.
Polres Kepulauan Anambas mengimbau agar masyarakat Kabupaten Kepulauan Anambas tidak membeli atau mengkonsumsi jenis obat-obatan yang ditarik dan dilarang oleh BPOM.
Selain itu, pemilik Apotek di wilayah Kepulauan Anambas diimbau tidak menjual jenis obat-obatan yang dilarang oleh BPOM tersebut.
BPOM telah memerintahkan kepada industri farmasi pemilik izin edar agar menarik kembali sirop obat dari peredaran di seluruh Indonesia dan pemusnahan untuk seluruh bets produk.
Penarikan mencakup seluruh outlet antara lain pedagang besar farmasi, instalasi farmasi pemerintah, apotek, instalasi farmasi rumah sakit, puskesmas, klinik, toko obat, dan praktik mandiri tenaga kesehatan.
Sebelumnya Kementerian Kesehatan telah meminta tenaga kesehatan untuk tak memberikan obat dalam bentuk cair atau sirup. Hal itu dilakukan setelah banyaknya kasus gagal ginjal akut yang menyerang anak-anak secara misterius.
Hingga Selasa, 18 Oktober 2022, Kemenkes menyatakan terdapat 206 anak dari 20 provinsi yang mengalami gagal ginjal akut. Sebanyak 99 anak di antaranya meninggal. Dugaan Kemenkes, anak-anak tersebut mengalami gangguan ginjal karena menggunakan obat sirup.
(ANG)