Komdis PSSI Jatuhi Hukuman untuk Arema FC, Salah Satunya Denda Rp250 Juta

Komite Disiplin atau Komdis PSSI memberikan keterangan di salah satu hotel, Kota Malang pada Selasa (4/10/2022).(Nugraha Perdana)
Komite Disiplin atau Komdis PSSI memberikan keterangan di salah satu hotel, Kota Malang pada Selasa (4/10/2022).(Nugraha Perdana)

PIJAR KEPRI.COM – Komisi Disiplin (Komdis) PSSI menetapkan hukuman untuk Arema FC sebagai imbas dari tragedi Kanjuruhan yang menewaskan 127 penonton pada pekan ke-11 Liga 1 2022/2023, di Stadion Kanjuruhan, Jawa Timur.

Ketua Komdis PSSI, Erwin Tobing, dalam sesi jumpa pers, di Malang, Selasa (4/10/2022) mengatakan,  Arema FC di sanksi harus membayar denda Rp250 Juta.

Bacaan Lainnya

Selain itu, Komdis PSSI juga memberikan sanksi Ketua Panitia Pelaksana (Panpel) Abdul Haris dan Steward atau Security Officer, Suko Sutrisno, disanksi tidak boleh beraktivitas di dunia sepak bola selama seumur hidup.

Sanksi tersebut diberikan PSSI dengan dasar pada Pasal 68 huruf A juncto Pasal 19 jo Pasal 141 Kode Disiplin PSSI Tahun 2018.

“Kemudian saudara Abdul Haris sebagai Ketua Panpelm dia bertanggung jawab kelancaran event ini. Dia harus jeli, cermat, dan kemungkinan yang terjadi. Tapi ketua panpel tidak melaksanakannya karena tidak sigap. Gagal mengantisipasi kerumunan orang datang. Padahal punya steward. Ada harus yang disiapkan, pintu yang harusnya dibuka malah ditutup. Itu yang menjadi perhatian, baik itu penerangan juga. Saudara Abdul Haris sebagai ketua panpel Arema tidak boleh beraktivitas di lingkungan sepakbola seumur hidup,” ungkapnya.

Baca Juga  : Tragedi Kanjuruhan, 127 Orang Meninggal Usai Laga Arema Vs Persebaya

Erwin Tobing mengakatan,  Arema FC juga tidak boleh menggelar pertandingan di kandang sendiri, atau harus memainkan laga kandang dengan jarak 250 kilometer dari Malang.

“Dari hasil sidang kami, keputusannya adalah,  kepada klub Arema FC dan panitia pelaksana dilarang menyelenggarakan laga dengan penonton sebagai tuan rumah, dan harus dilaksanakan di tempat yang jauh dari “homebase” Malang. Jaraknya 250 kilometer,” kata Erwin Tobing.

“Arema kena sanksi denda Rp250 juta. Pengulangan pelanggaran terhadap pelanggaran di atas adalah sanksi yang lebih berat. Ini adalah hasil sidang terhadap badan pelaksana,” tambahnya.

 

kondisi Gate 12 pasca tragedi yang terjadi pada pekan ke-11 Liga 1 2022-2023
kondisi Gate 12 pasca tragedi yang terjadi pada pekan ke-11 Liga 1 2022-2023

Komdis PSSI juga menjelaskan,  laga antara Arema FC dan Persebaya Surabaya berujung petaka karena ratusan nyawa harus meninggal, dengan separuhnya anak-anak. Selepas pertandingan, terjadi kerusuhan karena ribuan suporter di stadion mendapat tembakkan gas air mata, ditambah pintu akses keluar stadion yang belum terbuka.

“Pintu-pintu yang seharusnya terbuka tapi tertutup. Kekurangan ini menjadi perhatian dan penilaian kami adanya hal-hal yang kurang baik,” ucap Komdis PSSI Erwin Tobing.

Hingga berita ini terbit, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memastikan korban tewas dalam tragedi di Stadion Kanjuruhan, Malang sebanyak 125 orang. Data terbaru ini telah terverifikasi dengan Dinas Kesehatan Malang.

Pos terkait