DPRD Pertanyakan Tunjangan ASN Tanjungpinang 10 Bulan yang Sudah Dianggarkan

Ketua DPRD Tanjungpinang, Yuniarni Pustoko Weni saat memimpin rapat Paripurna penyampaian nota pengantar Walikota mengenai Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Kota Tanjungpinang, tahun anggaran 2023, di Gedung DPRD Tanjungpinang, Senggarang, Selasa (12/7/2022). (Foto: Aji Anugraha)
Ketua DPRD Tanjungpinang, Yuniarni Pustoko Weni saat memimpin rapat Paripurna penyampaian nota pengantar Walikota mengenai Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Kota Tanjungpinang, tahun anggaran 2023, di Gedung DPRD Tanjungpinang, Senggarang, Selasa (12/7/2022). (Foto: Aji Anugraha)

DPRD Minta Pemkot Tanjungpinang Segera Bayarkan Tunjangan Pegawai, Weni : Tunjangan ASN Agustus, September dan Oktober Sudah Dianggarkan APBD Murni Tanjungpinang 2022

PIJARKEPRI.COM – DPRD Tanjungpinang mempertanyakan tunjangan PNS di kota itu selama 10 bulan yang telah dianggarkan pada APBD murni Tanjungpinang 2022, namun 3 bulan terakhir tak kunjung dibayarkan Pemkot Tanjungpinang.

Bacaan Lainnya

Ketua DPRD Tanjungpinang, Yuniarni Pustoko Weni, di Tanjungpinang, Kamis (27/10/2022) menyatakan, meminta Pemkot Tanjungpinang untuk segera membayarkan tunjangan seluruh pegawai negeri di kota itu tanpa alasan.

Weni menyatakan, DPRD Tanjungpinang telah mengesahkan anggaran belanja pegawai Tanjungpinang selama 10 bulan melalui APBD Kota Tanjungpinang 2022.

Ia mengatakan, dalam APBD Tanjungpinang 2022 telah dianggarkan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) ASN kota Tanjungpinang selama 10 bulan, termasuk tunjangan PNS Agustus, September dan Oktober 2022.

Yuniarni Pustoko Weni, menyatakan, tidak ada alasan DPRD menahan hak pegawai Tanjungpinang yang bekerja untuk memberikan pelayanan masyarakat, yakni dalam bentuk gaji mau pun tunjangan.

“Kami meminta Pemkot Tanjungpinang untuk segera membayarkan tunjangan yang dikeluhkan pegawai, anggarannya sudah dianggarkan APBD 2022, perbulan hampir 15 Miliar untuk seluruh PNS yang ada di Kota Tanjungpinang,” kata Weni.

Baca Juga : Keluh Pegawai, 3 Bulan Tunjangan Tak Cair

Terpisah, Anggota Badan Anggaran (Banggar) DPRD Tanjungpinang, Ashady Selayar, membantah Banggar DPRD masih menahan tunjangan seluruh PNS di kota itu.

Ia mengatakan, DPRD malah mempertanyakan jika persoalan yang muncul di masyarakat mengenai Tunjangan PNS yang belum dibayarkan 2 bulan, mulai dari Agustus dan September 2022.

“Bukankah sudah dianggarkan untuk TPP ASN Tanjungpinang selama 10 bulan mulai dari Januari hingga Oktober 2022. Artinya tidak alasan untuk tidak dibayarkan, segera bayarkan,” kata Ashady.

Ia mengatakan, saat ini Banggar DPRD Tanjungpinang tengah membahas hasil evaluasi Gubernur Kepri terhadap APBD Perubahan Tanjungpinang 2022.

Dalam APBD Perubahan Tanjungpinang dianggarkan pembayaran gaji beserta tunjangan PNS bulan November dan Desember 2022.

“Berdasarkan PP 12 tahun 2022, diperintahkan untuk membayar gaji beserta tunjangan PNS. Jadi yang saat ini kami bahas itu adalah hasil evaluasi Gubernur terhadap APBD Perubahan 2022, termasuk didalamnya gaji 13dan 14 PNS dan insyallah akan ditandatangani Ketua DPRD secepatnya. Jadi urusan TPP tidak ada hambatan lagi. Segera bayarkan,” ungkapnya.

Sebelumnya diberitakan, PNS di Tanjungpinang mengeluhkan tidak menerima tunjangan kinerja (Tukin) sejak Agustus dan September 2022. Bahkan, mereka khawatir tidak menerima tunjangan Oktober 2022 ini.

Sekdako Tanjungpinang, Zulhidayat, pada Senin, (24/10/2022) menuturkan, mengharapkan doa dan kesabaran pegawai ASN dan semua pihak mengenai Tukin yang dalam waktu dekat akan segera cair.

Kendati demikian, Zul tidak menjawab alasan Tukin ASN Tanjungpinang pada Agustus dan September 2022 yang belum dibayarkan Pemkot Tanjungpinang.

“Dari jam 10 tadi pagi kami sedang membahas bersama Banggar tindak lanjut hasil evaluasi Gubernur terkait Ranperda APBDP 2022. Mohon doa mudah-mudahan berjalan lancar. Mudah-mudahan sebentar lagi,” kata Zulhidayat.

Pewarta: Aji Anugraha 

Pos terkait