BPOM Enggan Sebut Dua Perusahaan Farmasi yang Mereka Pidanakan Terkait Kasus Gagal Ginjal Akut Anak

Obat Sirop yang mengandung etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG) ditemukan beredar di Kabupaten Kepulauan Anambas, Kepri, Oktober 2022, ditengah maraknya kasus kematian gagal ginjal pada anak. (Foto: Humas Polres Anambas)
Obat Sirop yang mengandung etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG) ditemukan beredar di Kabupaten Kepulauan Anambas, Kepri, Oktober 2022, ditengah maraknya kasus kematian gagal ginjal pada anak. (Foto: Humas Polres Anambas)

PIJARKEPRI.COM – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) akan memidanakan dua industri farmasi yang menggunakan etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG) terlampau tinggi dalam obat sirop. Kedua zat tersebut ditengarai sebagai penyebab maraknya kasus gagal ginjal akut yang menewaskan ratusan anak.

“Kami sudah mendapatkan dua industri farmasi yang akan kami tindak lanjuti menjadi pidana,” kata Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Penny Kusumastuti Lukito dikutip Antara saat keterangan pers selepas rapat terbatas yang dipimpin Presiden Jokowi di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Senin (24/10/2022) petang.

Bacaan Lainnya

Penny sudah menugaskan Deputi IV BPOM Bidang Penindakan agar bekerja sama dengan Kepolisian RI untuk melakukan penyidikan lebih lanjut terkait pemidanaan kedua industri farmasi tersebut.

Penny menjelaskan kandungan EG dan DEG dari produk-produk obat sirop kedua industri farmasi itu bukan hanya bersifat sebagai kontaminan, tetapi sangat-sangat tinggi.

“Ada indikasi bahwa kandungan EG dan DEG di produknya itu tidak hanya dalam konsentrasi sebagai kontaminan, tetapi sangat-sangat tinggi dan tentu saja sangat toxic dan tepat diduga bisa mengakibatkan gagal ginjal akut dalam hal ini,” ujarnya.

Belum Mau Disebutkan

Kendati demikian, Penny belum mau menyebut secara spesifik dua industri farmasi yang akan dipidanakan BPOM. Ia berdalih proses masih berjalan.

“Saya tidak bisa menyebutkan sekarang karena prosesnya masih berlangsung dan akan segera nanti tentu kami komunikasikan kepada masyarakat,” ujarnya.

Pada Kamis, 20 Oktober 2022, BPOM mengumumkan lima produk obat sirop di Indonesia yang mengandung cemaran EG melampaui ambang batas aman.

Pertama, obat demam Termorex Sirup kemasan dus botol plastik ukuran 60 mililiter (ml) produksi PT Konimex dengan nomor izin edar DBL781300353A7A1.

Kemudian, obat batuk dan flu Flurin DMP Sirup kemasan dus botol plastik ukuran 60 ml keluaran PT Yarindo Farmatama dengan nomor izin edar DTL0332708637A1.

Tiga produk lainnya merupakan obat-obat sirop produksi Universal Pharmaceutical Industries, yakni obat batuk dan flu Unibebi Cough Sirup ukuran 60 ml bernomor izin edar DTL7226303037A1, obat demam Unibebi Demam Sirup ukuran 60 ml bernomor izin edar DBL8726301237A1, dan obat demam Unibebi Demam Drops ukuran 15 ml bernomor izin edar DBL1926303336A1.

Pada kesempatan sama di Istana Bogor, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menyampaikan bahwa hingga saat ini kasus gangguan ginjal akut pada anak mencapai 245 kasus yang tersebar pada 26 provinsi dengan tingkat kematian mencapai 141 korban atau 57,6 persen.

Sumber : Narasi

Pos terkait