Tega, Guru Ngaji Cabuli 10 Anak Panti, Meringkuk di Jeruji Besi

AS (20 Tahun) merupakan pelaku pencabulan 10 anak panti asuhan Al Aqsho Bengkong, saat diwawancarai sejumlah media, di Polsek Bengkong, Batam, Kamis (30/6/2022). (Foto: Humas Polresta Barelang)
AS (20 Tahun) merupakan pelaku pencabulan 10 anak panti asuhan Al Aqsho Bengkong, saat diwawancarai sejumlah media, di Polsek Bengkong, Batam, Kamis (30/6/2022). (Foto: Humas Polresta Barelang)

PIJARKEPRI.COM – Satuan Reserse Kriminal Polsek Bengkong, Batam, Kepulauan Riau mengamankan seorang pria AS (20 Tahun) merupakan pelaku pencabulan 10 anak panti asuhan Al Aqsho Bengkong.

Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri N, melalui Kapolsek Bengkong, AKP Bob Ferizal, Kamis (30/6/2022) mengatakan, pelaku merupakan guru ngaji di Panti Asuhan Al Aqsho Bengkong Sadai, Batam.

Bacaan Lainnya

Polisi mengamankan AS di Panti Asuhan Al Aqsho Bengkong sadai Senin, 27 Juni 2022, sekira pukul 17.51 wib.

Perbuatan AS diketahui setelah orang tua korban menerima pengakuan korban dan memeriksa kemaluan korban di Rumah Sakit setempat, kemudian melaporkan peristiwa tersebut ke Polisi.

“Orang tua korban melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Bengkong,” kata AKP Bob Ferizal.

Ia mengatakan, berdasar keterangan pelaku telah melakukan perbuatan cabul sejak korban tinggal dipanti asuhan tahun 2020, dengan cara meraba buah dada, kemudian meraba kemaluan korban pada saat korban mandi, ataupun saat tidur.

“Korban sebanyak 10 orang anak yang masih di bawah umur, 4 orang di setubuhi dan 6 orang di lakukan pencabulan oleh pelaku,” ungkapnya.

Berdasarkan keterangan pelaku melakukan perbuatan cabul dan menyetubuhi korban selama ini dikarenakan pelaku sering melihat Video seksi di akun Facebook milik pelaku.

Diketahui, pelaku sudah berada di panti asuhan sejak umur 8 tahun, kurang lebih selama 15 tahun dibesarkan di panti asuhan tersebut, dan di beri kepercayaan menjadi guru ngaji sejak lulus sekolah.

AKP Bob menjelaskan, modus pelaku melakukan cabul dan menyetubuhi para korban dengan cara memberikan jajan kepada korban yang berumur di bawah 8 sampai dengan 11 tahun

“Sedangkan untuk korban yang berumur 11 – 17 tahun pelaku membujuk rayu korban dan mengancam memukul dengan rotan apabila memberitahukan kepada orang lain ataupun terhadap orang tua,” ungkapnya.

Kapolsek Bengkong AKP Bob Ferizal, mengimbau agar orang tua yang memiliki anak yang akan dititipkan ke pondok atau panti asuhan agar tetap melakukan pengawasan yang tidak lepas dari orang tua.

“Orang tua mempunyai tanggung jawab walapun anaknya sudah di titip di panti asuhan, ini menjadi pembelajaran bagi kita semua dan masyarakat. Kami pastikan pelaku akan di jerat dengan hukuman yang seberat beratnya,” ungkapnya.

Pendamping Perempuan dan Anak dari P2TP2A, Ratnawati Sitorus, mengutarakan harapan kepada orang tua untuk lebih jeli memilih panti asuhan atau pesantren yang sesuai dengan SOP pemerintah.

“Karena kejadian ini bukan sekali atau 2 kali bukan hanya di Batam tapi juga di Indonesia jadi kami mengharapkan ayolah kita samasama kita jaga anak kita karena anak adalah generasi penerus bangsa,” ungkapnya.

Polisi menyangkakan pelaku ke dalam Pasal 81 ayat (3) Jo, Pasal 82 ayat (2) UU RI No 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, dengan Pidana Penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 Tahun dan denda paling banyak Rp 5.000.000.000 (Lima Miliar Rupiah).

(ANG)

Pos terkait