PIJARKEPRI.COM – Sepandai-pandai tupai melompat akhirnya jatuh juga, pepatah ini dialami HN (37) dan R (39).
Kedua pria itu merupakan terduga pelaku spesialis pembobol rumah kosong, yang diamankan Polsek Sekupang, Batam, Selasa, (31/5).
Kedua pelaku tertangkap warga membobol rumah korban MR, warga Tiban Indah Permai Kel. Tiban Indah, Kecamatan Sekupang, Batam dan mengambil barang berharga milik korban.
R dan HN lebih dulu diamankan warga, di simpang jalan Tiban Ayu. Meski sempat melarikan diri dan kendaraan yang ditunggangi pelaku menabrak mobil, ke dua pelaku dipukuli warga.
“Saat kejadian tersebut pelaku melarikan diri dengan menggunakan sepeda motor hingga menabrak pintu samping sebelah kiri mobil Toyota Avanza silver yang sedang melintas lalu pelaku terjatuh dan Diamuk oleh massa,’ kata Kasi Humas Polresta Barelang AKP Tigor Sidabariba.
Dalam kondisi itu, unit Reskrim Polsek Sekupang dan dibantu personel Satlantas Polresta Barelang mengamankan pelaku beserta barang bukti.
Kedua pelaku dibawa ke Rumah Sakit Otorita Batam untuk mendapatkan penanganan medis sebelum dibawa dan diamankan di Polsek Sekupang guna proses lebih lanjut.
Dari tangan pelaku, Polisi mengamankan barang bukti 1 Buah Laptop Merk Acer Warna Hitam, 1 Buah Pisau Beserta Sarung Warna Merah, 2 Buah Kunci L, 1 Buah Pahat Bergagang Warna Biru, 1 Buah Tas Ransel Merk Eiger warna Coklat Tua, 1 unit sepeda motor Suzuki Satria FU warna hitam.
Kapolsek Sekupang Kompol Yudha Surya Wardhana, mengatakan kedua pelaku merupakan residivis dan merupakan pelaku pencurian spesialis pencurian rumah.
“Karena pada saat di amankan x IP, pada hari itu ada 2 rumah yang di coba dilakukan pencurian oleh kedua pelaku ini yang di buktikan dengan cctv yang terletak di tiban indah dan tiban koperasi,” ungkapnya.
Polisi menyangkakan kedua pelaku dijerat dengan pasal 363 ayat 1 ke- 4e dan Ke- 5e Jo Pasal 64 KUHPidana dengan Ancaman Hukuman Selama-lamanya 7 Tahun dana tau Pasal 2 Ayat 1 UU Darurat No. 12 Tahun 1951 tentang Sajam dengan ancaman hukuman 10 Tahun Penjara.
(RHP)