Monopoli Penggunaan Handphone, Rekening Khusus Sampai Nasi Compreng di Lapas Kelas II A Tanjungpinang

Lapas Kelas II A Tanjungpinang. (Foto: doc-pijarkepri.com)
Lapas Kelas II A Tanjungpinang. (Foto: doc-pijarkepri.com)

PIJARKEPRI.COM – Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Tanjungpinang, Kepulauan Riau mengeluhkan dugaan diskriminasi yang dilakukan oknum petugas di lapas itu terhadap mereka.

Sebut saja Mr. Bon (Bukan nama sebenarnya) merupakan WBP Lapas Kelas II A Tanjungpinang, Selasa (28/6/2022), mengatakan sejumlah peristiwa yang menurutnya tak lazim dilakukan oknum Lapas Kelas II A Tanjungpinang dalam beberapa waktu terakhir.

Bacaan Lainnya

Pristiwa itu yakni, mulai dari monopoli penggunaan handphone genggam, WBP yang memiliki rekening bank khusus untuk transaksi hingga penyelenggaraan makanan untuk WBP di Lapas Kelas II A Tanjungpinang.

“Sandiwara di dalam sini (Lapas,red) tetap ada. Mereka yang ada uang dengan yang tidak ada uang diperlakukan berbeda,” kata Mr. Bon

Berita Terkait: Lapas Kelas II A Tanjungpinang Bantah Ada Diskriminasi WBP, Rekening Khusus Sampai Nasi Compreng

Gereng

Bahasa lain yang digunankan WBP Lapas Kelas II A Tanjungpinang untuk tindakan disiplin ‘ala’ oknum petugas kepada mereka yang ditahan lebih dari seminggu tidak keluar dari ruang tahanan adalah Gereng.

Mr. Bon mengutarakan, belum lama ini, petugas Lapas Kelas II A Tanjungpinang menemukan handphone di salah satu blok WBP. Lebih dari 10 ruang di Blok WBP dihukum tidak dapat keluar dari ruang tahanan.

Namun, berbeda pula ketika petugas lapas Kelas II A Tanjungpinang menemukan handphone di salah satu blok berbeda dari sebelumnya. Petugas hanya menghukum satu kamar di Blok tersebut tidak dibenarkan keluar ruang tahanan, alias di gereng.

“Di blok kami, jika ada 1 bermasalah, kedapatan handphone 1 sampai 12 di gereng. Beda di blok lain, hanya satu blok yang diistimewakan,” kata Mr. Bon.

Gereng menjadi momok bagi WBP dalam kesaharian di dalam Lapas Kelas II A Tanjungpinang. Tapi tidak untuk 1 WBP yang diduga diberikan khusus fasilitas oleh oknum petugas Lapas Kelas II A Tanjungpinang.

“Di sini ada satu narapidana yang dibebaskan menggunakan handphone, dan ada nomor rekening yang dibebaskan digunakan napi. Rekening orang lain yang dipakai napi di sini,” kata Mr. Bon

Rekening tersebut digunakan oleh 1 orang Napi untuk meloloskan transaksi antara WBP yang ingin bertransaksi, di dalam Lapas Kelas II A Tanjungpinang.

Mr. Bon menggambarkan penggunaan transaksi rekening dari satu WBP di Lapas Kelas II A Tanjungpinang tersebut, untuk transaksi satu blok di Lapas tersebut, mulai dari pembayaran listrik khusus hingga perjudian.

“Dari salah satu kamar ada setoran angkanya bisa sampai 30 juta an per bulan. Listriknya aja sambungnya dari Pos pengamanan, ditanam ke bawah. Di kamar itu juga ada judi siji dan cingkoko,” kata Mr. Bon

Nasi Compreng

Dikotomi juga ter gambarkan dari peristiwa mirisnya pembedaan penyediaan makanan dan minuman untuk WBP di Lapas Kelas II A Tanjungpinang.

Mr. Bon menjelaskan bagaimana para WBP hanya mendapatkan makanan dan minuman yang tak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Nasi Compreng adalah penyebutan untuk makanan yang diberikan kepada WBP Lapas Kelas II A Tanjungpinang.

Menu Nasi Compreng tak lain, nasi putih dari beras yang tidak sesuai dengan standar ditambah lauk-pauk seperti tempe dan tahu seadanya, dengan ukuran lebih kecil.

Mr. Bon mengatakan, mereka menyantap makanan enak ketika pejabat negara seperti Kepala Kanwil Kemenkumham berkunjung ke Lapas Kelas II A Tanjungpinang.

“Kurang manusiawi. Ibarat kita ditinggalkan sama ayah tapi ada ibu tiri. Kalau datang kanwil ke sini enak lauk, pas gak datang siapa-siapa, kerak-kerak aja yang dikasi,” kata Mr. Bon.

Padahal, pemberian kebutuhan dasar makanan yang layak telah diamanatkan di dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan pasal 14 ayat 1 (d) bahwa, Narapidana berhak mendapatkan pelayanan kesehatan dan makanan yang layak.

Hal itu juga disebutkan dalam Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 2017 tentang pedoman penyelenggaraan makanan bagi tahanan, anak, dan narapidana.

Kasubag Humas Kanwil Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Kepulauan Riau, Oktaveri, mengatakan, pihaknya tengah menyelidiki terkait sejumlah temuan tersebut.

“Kasus itu masih diselidiki, diperiksa dan ditindaklanjuti, kita sedang menunggu laporan dari Kepala Lapas nya, secepatnya akan kami sampaikan,” kata Oktaveri.

(ANG)

Pos terkait