Lima Anggota DPRD Tanjungpinang Dipanggil Jaksa Terkait Dugaan Korupsi

Kantor Kejaksaan Negeri Tanjungpinang. (Foto: pijarkepri.com)
Kantor Kejaksaan Negeri Tanjungpinang. (Foto: pijarkepri.com)

PIJARKEPRI.COM – Lima anggota DPRD di Tanjungpinang, Kepulauan Riau dijadwalkan akan diperiksa Kejaksaan Negeri Tanjungpinang terkait dugaan tindak pidana korupsi di lembaga itu.

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan NegeriĀ  Tanjungpinang, Dedek Syumarta Suir, Senin (13/6/2022) membenarkan pemanggilan sejumlah anggota DPRD Tanjungpinang tersebut.

Bacaan Lainnya

Sejumlah anggota DPRD Tanjungpinang dijadwalkan diperiksa penyidik Kejari Tanjungpinang terkait dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan Publikasi, Belanja Makan Minum serta Perjalanan Dinas di DPRD Tanjungpinang tahun anggaran 2017 sampai dengan 2019.

Lima (5) anggota DPRD Tanjungpinang tersebut dipanggil penyidik Kejaksaan Negeri Tanjungpinang pada Rabu, 15 Juni 2022 pukul 13.00 WIB, di Kantor Kejaksaan Negeri Tanjungpinang.

“Terkait pemanggilan sebagai surat tersebut benar. Yang dipanggil ada sekitar 5 orang,” kata Kasi Intel Kajari Tanjungpinang, Dedek Syumarta Suir.

Diketahui, sejumlah anggota DPRD Tanjungpinang berbondong-bondong mengembalikan dugaan tindak pidana korupsi anggaran APBD Tanjungpinang 2017 sampai dengan 2019, ke Kejaksaan Negeri Tanjungpinang.

Pelaksana Tugas Inspektorat Tanjungpinang, Nazri, dihubungi, mengatakan, telah menyerahkan hasil pemeriksaan temuan tersebut ke Kejaksaan Negeri Tanjungpinang.

Namun, Inspektorat Tanjungpinang tidak bersedia memberikan jumlah temuan dugaan kegiatan Publikasi, Belanja Makan Minum serta Perjalanan Dinas di DPRD Tanjungpinang tahun anggaran 2017 sampai dengan 2019 tersebut.

“Hasilnya sudah kita serahkan ke pihak kejaksaan. Masih di proses di Kejari Tanjungpinang. Kita tidak bisa ekspos karena permintaan dari Aparat Penegak Hukum (APH),” kata Nazri.

Kendati demikian, Inspektorat menyebutkan tidak menemukan keseluruhan Anggota DPRD Tanjungpinang yang kekurangan laporan dari materi temuan berkas Publikasi, Perjalanan Dinas dan makan minum rapat anggaran 2017-2019.

“Semua ada juga yang lengkap. Kita gak bisa bukak, karena aksesnya langsung ke APH, karena ranah nya mereka,” ungkapnya.

Anggota DPRD Tanjungpinang, Hotasi Silitonga mengungkapkan dirinya turut dipanggil Kejaksaan Negeri Tanjungpinang terkait perkara tersebut.

Hot mengatakan laporan inspektorat terkait perkara tersebut tidaklah benar. Persoalan yang muncul yakni, Hot diminta untuk mengembalikan dana resesnya senilai Rp.43 juta rupiah yang dinilai inspektorat tanpa laporan administrasi (fiktif).

Menurut Hot, temuan inspektorat untuk Hot mengembalikan uang reses senilai Rp.43 juta rupiah tidak rasional.

“Yang disampaikan inspektorat sekitar 43 juta, angka itu tidak berdasarkan rasio, sementara saya menjalankan reses, dan saya difasilitasi sekwan dan saya memiliki pendamping 2017-2019,” kata Hot.

Ia mengatakan, angka yang disampaikan Inspektorat tidak masuk akal. Dia mempertanyakan angka tersebut diperoleh Inspektorat dari mana.

“Saya mendapatkan data dari Plt Inspektorat, ada laporan yang tercecer, nah itu tanggung jawab PPTK, kenapa saya yang dibebankan karena kelalaian mereka dalam bekerja,” ungkapnya.

Kendati demikian, Hot memastikan akan memenuhi panggilan penyidik Kejaksaan Negeri Tanjungpinang terkait perkara tersebut.

“Sebagai warga negara taat hukum saya akan hadir. Yang saya tidak terima kenapa anggaran reses tersebut bervariasi bahkan ada yang sampai nol (0) itu yang menurut saya tidak masuk akal,” ungkapnya. (ANG)

 

Pos terkait