Ini Muara Penyebab 43 Anggota DPRD Tanjungpinang Diperiksa Jaksa

Anggota Tim Penyelidikan Kejari Tanjungpinang Kasus Dugaan Korupsi di Sekretariat DPRD Tanjungpinang, Andri, Selasa (14/6/2022). (Foto: aji/pijarkepri.com)
Anggota Tim Penyelidikan Kejari Tanjungpinang Kasus Dugaan Korupsi di Sekretariat DPRD Tanjungpinang, Andri, Selasa (14/6/2022). (Foto: aji/pijarkepri.com)

PIJARKEPRI.COM – Kejaksaan Negeri Tanjungpinang membeberkan kenapa mereka memeriksa sejumlah anggota DPRD Tanjungpinang.

Anggota Tim Penyelidikan Kejari Tanjungpinang Kasus Dugaan Korupsi di Sekretariat DPRD Tanjungpinang, Andri, Selasa (14/6/2022) mengatakan pemeriksaan sejumlah anggota DPRD Tanjungpinang tersebut merupakan  lanjutan dari pemeriksaan kasus sebelumnya yang ditangani Kajari Tanjungpinang.

Bacaan Lainnya

Kasus yang diselidiki Kajari Tanjungpinang yakni, dana publikasi, reses, dugaan surat perintah perjalanan dinas (SPPD) fiktif dan penyalahgunaan biaya makan dan minum, di Sekretariat DPRD Tanjungpinang, tahun anggaran 2017-2019.

Penyidik Kejari saat itu sudah melakukan pemanggilan untuk klarifikasi kepada sejumlah pihak diantaranya anggota DPRD Tanjungpinang periode 2014-2019.

“Jadi ini lanjutan dari yang sebelumnya. Jadi ini masih tahap penyelidikan dan kemudian kita kerjasama dengan inspektorat,” katanya.

Berita Terkait : Lima Anggota DPRD Tanjungpinang Dipanggil Jaksa Terkait Dugaan Korupsi

Ia menjelaskan, berdasarkan hasil audit Inspektorat Tanjungpinang ditemukan kesalahan dalam laporan kegiatan reses, perjalanan dinas dan makan minum di Sekretariat DPRD Tanjungpinang tahun 2017 sampai dengan 2019.

Laporan yang diterima Kejari Tanjungpinang, berdasarkan audit Inspektorat ditemukan kerugian negara senilai Rp.1 Miliar dari kegiatan tersebut.

“Jadi, dari 43 anggota dewan itu terindikasi kerugian negara. Kerugiannya berfariasi ada yang 3 juta, 5 juta. Paling besar Rp.53 juta. Dari 43 itu 6 orang lagi itu minggu depan akan mengembalikan. Jadi Rp.1 Miliar itu akan nihil minggu depan,” ungkapnya.

Andri yang juga menjabat Kasubbag Pembinaan di Kejari Tanjungpinang, melanjutkan, pada kasus ini yang menjadi penyebab kerugian negara karena ada berkas administrasi dan penyusunan laporan kurang lengkap.

“Dari pihak staf Sekwan yang tidak melengkapi administrasi dan laporannya tidak lengkap. Jadi ini murni salah dari staf Sekwan,” tutur Andri.

“Mereka sudah laksanakan resesnya. Laporan itu dibuat sama orang Sekwan (pendamping), dan itu tidak lengkap. Jadi ada temuan Inspektorat yang harus dikembalikan,” tambahnya.

Pihak Kejari telah menjadwalkan pemanggilan terhadap enam mantan dan anggota DPRD yang belum mengembalikan kerugian keuangan negara itu.

“Dari 6 orang ini bersedia mengembalikan paling lambat minggu depan,” ucapnya.

Saat ditanya tindak lanjut perkara setelah seluruh mantan dan anggota DPRD Tanjungpinang mengembalikan keuangan negara, pihak Kejari akan meminta petunjuk dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepri.

(ANG)

Pos terkait