Lis Minta Pemerintah Cari Solusi Bantu Tunjangan Pegawai 3 Bulan Tak Cair

Ketua Bapemperda DPRD Kepri Lis Darmansyah. (Foto : Aji/pijarkepri.com)

PIJARKEPRI.COM – Anggota DPRD Kepri, Lis Darmansyah mengharapkan pemerintah Provinsi Kepulauan Riau dan kabupaten kota dapat mencari solusi dari persoalan Tunjangan Kinerja (Tukin) PNS, di daerah itu yang tak kunjung cair.

Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kepulauan Riau mengeluhkan tak menerima Tunjangan Kinerja (Tukin) selama 3 bulan di 2022.

Bacaan Lainnya

“Yang diharapkan pegawai itukan tunjangan, karena gaji rata rata sudah di potong bank. Diharapkan pemerintah mengambil kebijakan semisal dibayarkan dulu setengahnya dengan pola seperti pinjaman mereka dulu atau dengan cara lain, karena kasian sudah hampir memasuki bulan ke 3,” kata Lis, Sabtu (26/3).

Baca Juga : Keluh Pegawai 3 Bulan Tunjangan Tak Kunjung Cair

S, seorang PNS di Tanjungpinang, mengatakan, begitu mengharapkan pemerintah dapat segera mengeluarkan Tukin tersebut.

Baginya, Tukin sangat berarti untuk menopang kehidupan keluarganya. Mengingat, gajinya sebagai PNS golongan rendah tak mampu menghidupi keluarga.

Sebagian besar gaji PNS di Kepulauan Riau telah habis untuk angsuran pinjama atau kredit berjalan di Bank, termasuk S. Hanya Tukin yng diharapkan dapat membantu mereka untuk bertahan hidup.

“Besar harapan saya dan rekan-rekan PNS lainnya tunjangan ini dapat segera kami terima, apa lagi untuk sekarang ini mau menyambut Ramadhan tahun ini, setidak ya dengan tunjangan ini bisa membantu,” ungkapnya.

Senada disampaikan B, PNS tenaga fungsional di Kepri ini mengeluhkan Tukin yang tak kunjung dia terima. Lebih dari 2 bulan B bertahan dari tabungan masa depan 2 anaknya yang masih balita.

Gaji B telah habis untuk potongan pinjaman Bank. Dia mengutarakan, untuk kehidupan sehari-hari harus bergantung dari Tukin yang biasanya dia terima.

“Ya kami ini kalau ibaratkan banjir, airnya sudah sampai di batas hidung, seperti itulah besar harapan pertolongan itu datang dari pemerintah, supaya cepat cair Tunjangan ini,” ungkapnya.

Pemerintah memberlakukan sistem monitoring dan evaluasi (simona) untuk pencairan Tukin PNS.

Setelah daerah memasukkan data Tukin PNS kedalam sistem, kemudian Tukin tersebut di verifikasi dan validasi Kemendagri dan KemenPAN RB.

Tidak sampai disitu saja, Tukin PNS yang telah di validasi perlu persetujuan dari Kementerian Keuangan untuk selanjutnya dicairkan.

Proses pencairan Tukin PNS ini dinilai banyak pihak terlalu berbelit-belit dan tidak efektif dan efisien.

Pos terkait