Polisi Ringkus Spesialis Pembobol Gudang

PIJARKEPRI.COM – Polsek Singkep Barat meringkus dua pria berinisial US alias BO (36) dan AD (34) diduga pelaku pembobol gudang milik korban ER. Keduanya diketahui residivis pencurian.

Kapolsek Singkep Barat AKP Bakri, saat konfrensi pers di Mapolsek Singkep Barat, Lingga, Rabu (19/1/ 2022) menjelaskan ke dua pelaku di tangkap petugas, di Dobo Singkep, Minggu (16/1/2022).

Bacaan Lainnya

Selain membekuk ke dua tersangka, Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga digunakan pelaku untuk membobol gudang milik korban ER, di Desa Kuala Raya, Kecamatan Singkep Barat, Lingga.

Dari keterangan para tersangka yang diterima Polsek Singkep Barat, modus pencurian dua pelaku dengan cara membongkar atap gudang korban ER dan mengambil benda-benda yang ada di dalam gudang tersebut.

“Adapun tujuan ke dua tersangka melakukan Pencurian untuk mendapatkan uang dengan cara menjual barang hasil curian,” kata AKP Bakri.

Diketahui, para tersangka adalah residivis tindak pidana pencurian dan telah menjalani hukuman di Lapas Dabo Singkep.

Polsek Singkep Barat, Polres Lingga menyangkakan ke dua pelaku kedalam Pasal 363 ayat 1 3e, 4e dan 5e  dengan ancaman hukuman penjara 7 tahun,”pungkasnya.

Pewarta : Johan

Editor : Ali Atan Sulaiman

Pos terkait