Weni : Jika Rahma Tak Cocok Nama Bacalon Wakil Walikota Bisa Dibicarakan

Ketua DPRD Tanjungpinang Yuniarni Pustoko Weni. (Foto: ajianugraha/pijarkepri.com)
Ketua DPRD Tanjungpinang, Yuniarni Pustoko Weni, dalam suatu kesempatan wawancara pijarkepri.com. (Foto: ang)
Ketua DPRD Tanjungpinang, Yuniarni Pustoko Weni, dalam suatu kesempatan wawancara pijarkepri.com. (Foto: ang)

PIJARKEPRI.COM – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Tanjungpinang masih menunggu nama-nama bakal calon Wakil Walikota Tanjungpinang sisa masa jabatan periode 2018-2023 untuk dipilih.

Ketua DPRD Tanjungpinang, Yuniarni Pustoko Weni, Selasa (2/2/2021) mengatakan jika Walikota Tanjungpinang Rahma tak berkenan dengan nama-nama bakal calon Wakil Walikota Tanjungpinang yang direkomendasikan partai pengusung dapat dibicarakan.

Bacaan Lainnya

“Kalau memang ada ketidak cocokan dari partai pengusung tentu dapat dibicarakan dan diberikan alasan tanpa harus mengurangi kewenangan dari partai pengusung serta keinginan Walikota selaku user dalam penyelengaraan pemerintahan,” kata Weni, Senin (1/2/2021) malam.

Baca Juga : Ashady Ingatkan Rahma Soal Aturan Penyegeraan Balon Wawako Tanjungpinang

Weni, sapaan akrab Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tanjungpinang itu juga mengingatkan Walikota Tanjungpinang Rahma untuk taat dan patuh kepada amanat Undang-Undang dan sumpah jabatannya.

Apalagi perihal Bakal Calon (Bacalon) Wakil Walikota Tanjungpinang yang sampai saat ini kosong.

Ia mengatakan, jika Rahma mungkin secara pribadi tidak cocoka atau menjadi ganjalan dengan nama-nama yang diusulkan partai pengusung yaitu Gerindra dan Golkar, tentu bisa dibicarakan dikomunikasikan sehingga tidak berlarut-larut dan tercapai mufakat yang baik antara kedua belah pihak.

“Melihat kondisi saat ini, keberadaan Wawako sangat dibutuhkan apalagi di masa pandemi covid-19 ini, juga perlunya keberadaan Wawako untuk membantu tugas-tugas dan beban berat yang diemban Wako yang kami rasakan belum tertangani sesuai dengan diharapkan,” kata Weni.

Baca Juga : Menuju Kursi Wakil Walikota Tanjungpinang

Weni pun mengingatkan, Rahma sebagai Walikota seharusnya bijak serta membangun komunikasi yang baik, meski saat ini beliau berbeda partai politik dengan partai pengusung tetapi tanpa mengabaikan hak-hak yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.

“Kami tidak mencampuri urusan antara keinginan Rahma dan partai pengusung. Secara kelembagaan DPRD sifatnya sesuai peraturan menunggu surat yang diteruskan oleh Walikota atas nama Bacalon Wawako tersebut, dan selanjutnya DPRD baru dapat melaksanakan proses tahapan dalam pemilihan tersebut,” kata Weni.

Selain daripada itu, Weni juga menjelaskan, dasar hukum daripada Bacalon Wawako Tanjungpinang ialah Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang-Undang

Kemudian Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah Sebagaimana Yang Telah Diubah Terakhir Menjadi Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah

Lalu Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD. Sebagaimana ketentuan dalam pasal 176 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, disebutkan bahwa Dalam hal Wakil Gubernur, Wakil Bupati, dan Wakil Walikota berhenti karena meninggal dunia, permintaan sendiri, atau diberhentikan, pengisian Wakil Gubernur, Wakil Bupati, dan Wakil Walikota dilakukan melalui mekanisme pemilihan oleh DPRD Provinsi atau DPRD Kabupaten/Kota berdasarkan usulan dari Partai Politik atau gabungan Partai Politik pengusung.

Partai Politik atau gabungan Partai Politik pengusung mengusulkan 2 (dua) orang calon Wakil Gubernur, Wakil Bupati, dan Wakil Walikota kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah melalui Gubernur, Bupati, atau Walikota, untuk dipilih dalam rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.

Dalam hal Wakil Gubernur, Wakil Bupati, dan Wakil Walikota berasal dari calon perseorangan berhenti karena meninggal dunia, permintaan sendiri, atau diberhentikan, pengisian Wakil Gubernur, Wakil Bupati, dan Wakil Walikota dilakukan melalui mekanisme pemilihan masingmasing oleh DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota berdasarkan usulan Gubernur, Bupati, dan Walikota.

Pengisian kekosongan jabatan Wakil Gubernur, Wakil Bupati, dan Wakil Walikota dilakukan jika sisa masa jabatannya lebih dari 18 (delapan belas) bulan terhitung sejak kosongnya jabatan tersebut.

Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengusulan dan pengangkatan calon Wakil Gubernur, calon Wakil Bupati, dan calon Wakil Walikota sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) diatur dalam Peraturan Pemerintah.

Sesuai ketentuan tersebut, Weni mengatakan, maka Partai Politik atau Gabungan Partai Politik yang merupakan Partai Politik yang pada saat pelaksanaan Pilkada Kota Tanjungpinang tahun 2018 telah mengusung Walikota Tanjungpinang saat ini yang terlebih dahulu harus mengusulkan 2 (dua) orang Calon Wakil Walikota kepada Walikota Tanjungpinang.

Atas dasar usulan dari Partai Politik atau Gabungan Partai Politik Pengusung tersebut kemudian diteruskan oleh Walikota Tanjungpinang kepada DPRD Kota Tanjungpinang, yang kemudian menjadi dasar bagi DPRD untuk melaksanakan Pemilihan.

“Sehingga dengan demikian, DPRD Kota Tanjungpinang hanya menunggu penerusan usulan tersebut dari Walikota, baru kemudian dapat diproses lebih lanjut ke tahap Pembentukan Panitia Pemilihan oleh DPRD,” jelas Weni.

Weni pun meminta kepada partai pengusung juga berbesar hati untuk menanyakan ke Rahma. Jika memang Rahma tidak ingin nama itu diusulkan yang lain sesuai kesepakatan bersama parpol pengusung dan Rahma.

“Duduklah satu meja, dan selesaikan yang menjadi missed komunikasi. Tidak ada masalah yang tidak bisa diselesaikan, kesampingkan ego masing-masing. Jika memang itu untuk kepentingan dan kebaikan masyarakat,” tutup Weni.

Pewarta : Aji Anugraha

Pos terkait