Ashady Ingatkan Rahma Soal Aturan Penyegeraan Balon Wawako Tanjungpinang

Ketua Panitia Khusus (Pansus) Penyusunan Tata Tertib (Tatib) Pemilihan Wakil Walikota Tanjungpinang sisa jabatan periode 2018-2023, di DPRD Tanjungpinang, Ashady Selayar. (Foto: pijarkepri.com)
Ketua Panitia Khusus (Pansus) Penyusunan Tata Tertib (Tatib) Pemilihan Wakil Walikota Tanjungpinang sisa jabatan periode 2018-2023, di DPRD Tanjungpinang, Ashady Selayar. (Foto: pijarkepri.com)

PIJARKEPRI.COM – Ketua Panitia Khusus (Pansus) Penyusunan Tata Tertib (Tatib) Pemilihan Wakil Walikota Tanjungpinang sisa jabatan periode 2018-2023, di DPRD Tanjungpinang, Ashady Selayar mengingatkan Walikota Tanjungpinang, Rahma soal peraturan tahapan dan batas waktu pemilihan Bakal Calon (Balon) Wakil Walikota Tanjungpinang.

Baca Juga : Menuju Kursi Wakil Walikota Tanjungpinang

Bacaan Lainnya

Walikota Tanjungpinang Rahma diminta mematuhi Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 102 tahun 2014 tentang Tata Cara Pengusulan dan Pengangkatan Wakil Gubernur, Wakil Bupati dan Wakil Walikota.

Ashady mengatakan sudah berkomunikasi dengan Walikota Tanjungpinang Rahma terkait peraturan tersebut.

“Saya sudah sampaikan sebagaimana peraturan perundang-undangan yang berlaku,” kata Ashady, di Tanjungpinang, Senin (1/2/2021).

Pasal 5 ayat (2) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 102 tahun 2014 tersebut menyebutkan Bupati dan Walikota wajib mengusulkan Wakil Bupati dan Wakil Walikota kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat paling lambat 15 (lima belas) hari kerja setelah pelantikan Bupati dan Walikota.

Ashady yang juga Ketua Harian Partai Golkar Tanjungpinang mengungkapkan secara kelembagaan, Golkar berkomunikasi dengan Walikota Tanjungpinang Rahma soal bakal calon Wakil Walikota Tanjungpinang.

Hal itu mengingat, Golkar juga merupakan partai pengusung Walikota dan Wakil Walikota Tanjungpinang periode 2018-2023.

“Sebatas komunikasi ada, menyatukan waktu untuk duduk bersama membahas Bakal Calon Wawako ini belum ketemu untuk selanjutnya, karena kemungkinan sama-sama sibuk,” kata Ashady.

Politikus Partai Golkar ini pun tidak menapik, secara kepartaian Golkar yang sudah menyerahkan nama, menunggu untuk Bakal Calon Wakil Walikota Tanjungpinang ini.

Ashady mengatakan, secara kelembagaan, Golkar mengusung Ade Angga sebagai Wakil Walikota Tanjungpinang. “Jadi kita secara kepartaian menunggu,” kata Ashady.

Sementara sebelumnya terkait Bakal Calon Wawako, Rahma pernah mengatakan, ogah dipaksa-paksa untuk menentukan Wakil Walikota Tanjungpinang.

Bahkan Rahma sampai saat ini masih menimbang dan memilih siapa yang akan menjadi pendampingnya sebagai Wakil Walikota Tanjungpinang.

“Ibarat orang mau kawin, masak harus dipaksa-paksa. Ini bukan zaman siti nurbaya, jadi saya kan mau ditanya baik-baik maunya dengan siapa. Kalau saya maunya dengan yang setia,” kata Rahma, Rabu (27/1/2021) pagi di Kantor Walikota Tanjungpinang Senggarang.

Rahma pun melanjutkan, dari dua nama yang masuk masih melihat dan memilih belum menentukan siapa yang bakal mendampinginya, dan saat ini masih menilai mana yang terbaik.

“Pengen saya yang selalu setia kepada pemerintahan dan amanah. Selalu setia dalam artian mendampingi walikotanya, dan liatlah bagaimana saya kemarin menjadi Wakil Walikota. Kira-kira begitu,” ujarnya.

Pewarta : Aji Anugraha

Pos terkait