Najib Fasilitasi Anak Tambelan Berobat di Kalimantan : Kecewa dengan BPJS Kesehatan

Ketua Komisi III DPRD Bintan, Muhammad Najib. (Foto: doc_pijarkepri.com)
Ketua Komisi III DPRD Bintan, Muhammad Najib. (Foto: doc_pijarkepri.com)

PIJARKEPRI.COM – Ketua Komisi III DPRD Bintan Muhammad Najib mengambil tindakan langsung dengan memfasilitasi Afriandy, anak usia 8 tahun asal Desa Kukup, Kec Tambelan, Bintan yang tengah menderita kanker rahang di RSUD Abdul Ajis, Sengkawang, Kalimantan Barat.

“Tidak ada jalan lain, anak ini harus segera mendapatkan penanganan medis, jika menunggu kartu kepesertaan BPJS Kesehatan Bintan terbit, bisa-bisa anak ini tidak tertolong,” kata Najib, dihubungi, Rabu (2/12/2020).

Bacaan Lainnya

Baca Juga : Anak Tambelan Terbengkalai di Kalimantan karena Kartu BPJS Kesehatan Tak Kunjung Terbit

Untuk sementara waktu, Najib menjamin biaya pengobatan Afriandy di rumah sakit Kalimantan Barat yang memiliki alat medis kemoterapi. Biaya yang dikeluarkan Najib akan diklaim melalui Dinas Sosial Bintan kepada Dinas Kesehatan Bintan.

Pemerintah Kabupaten Bintan memiliki program-program kesehatan untuk masyarakat di daerah itu dengan hanya menggunakan Kartu Tanda Penduduk (KTP) Domisili, Bintan.

Menurut Najib, peristiwa pasien Afriandy menjawab keunggulan program prioritas kesehatan Pemkab Bintan dengan penggunaan KTP untuk mendapatkan penanganan medis daripada BPJS Kesehatan.

Padahal, setiap tahunnya, Pemkab Bintan menganggarkan anngaran kesehatan dengan BPJS Kesehatan Bintan untuk kepesertaan masyarakat tidak mampu di daerah itu.

“Lalu untuk apa selama ini kami, masyarakat Bintan, Pemkab Bintan dan DPRD Bintan mengalokasikan anggaran untuk kerjasama dengan BPJS Kesehatan kalau tidak ada kontribusi memprioritaskan masyarakat Bintan,” ungkapnya.

Najib mengatakan, atas persoalan itu, Komisi III DPRD Bintan akan memanggil BPJS Kesehatan Bintan, Dinas Sosial Bintan dan Dinas Kesehatan Bintan untuk didengar keterangannya dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang dijadwalkan, Senin (7/12/2020) mendatang.

“Kami (Komisi III DPRD Bintan) akan memanggil mereka untuk mendengar persoalan tersebut. Ini tidak boleh dibiarkan berlarut, jika dibiarkan akan keterusan, seperti tidak serius. Ini menyangkut kemaslahatan orang banyak,” ungkapnya.

Baca Juga : BPJS Kesehatan Bintan Bantah Tidak Mengurus Kepesertaan Afriandy

Terpisah, Kepala BPJS Kesehatan Bintan Anggriyanni Dahlan, mengatakan kartu kepesertaan BPJS Kesehatan atas nama Afriandy baru dapat terbit 1 Januari 2021. Hal itu dikarenakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) Afriandy tidak terkoneksi di Dukcapil pusat.

“Kartunya bisa kita diterbitkan 1 Januari 2021 nanti maksudnya menunggu koneksi NIK ke Dukcapil Pusat,” ujarnya, dihubungi.

Ia mengatakan pendaftaran kepesertaan BPJS kesehatan secara online perlu koneksi pencocokan antara NIK peserta di daerah yang didaftarkan ke Dukcapil pusat. BPKS Kesehatan Bintan mengatakan persoalan keterlambatan penerbitan kepesertaan baru BPJS Kesehatan tersebut bukan kesengajaan.

“Masalahnya diluar dari kendali kita, bukan kesengajaan , semua peserta BPJS Kesehatan baru ini, pendaftarannya NIK harus online, kendalanya anak ini NIK’nya itu tidak terkoneksi dengan Disdukcapil yang ada di pusat sana jadi gak bisa diproses, jadi diluar kendali kami,” kata Anggriyanni.

Kendati masih menunggu hingga 1 Januari 2021 kartu kepersertaan Afriandy dapat diterbitkan BPJS Kesehatan Bintan. Anggriyanni membenarkan kalau saja saat ini biaya penanganan medis Afriandy ditangguhkan sementara oleh Ketua Komisi III DPRD Bintan, Muhammad Najib.

“Saya juga sudah koordinasi dengan Dinsos, dinsos bilang sudah ditangani pak Najib, nanti biayanya bisa diklaim ke Dinkes Bintan. Solusinya untuk saat ini hanya itu pak,” pungkasnya.

Pewarta : Aji Anugraha
Editor : Ali Atan Sulaiman

Pos terkait