PIJARKEPRI.COM – Satuan Tugas Kapal Patroli Kanwil DJBC Khusus Kepulauan Riau bersama Pasukan Polis Marin (PPM) Wilayah 2 Pengerang Polis Diraja Malaysia (PDRM) berhasil menggagalkan penyelundupan Pasir Timah di Perairan Pengerang Malaysia sebanyak lebih dari 80 karung seberat 50 kilogram.
Kepala Kantor Wilayah DJBC Khusus Kepulauan Riau, Agus Yulianto, Selasa (25/8/2020) menerangkan, penegahan tersebut bermula pada 18 Agustus 2020. Kanwil DJBC Khusus Kepulauan Riau melakukan pemantauan atas informasi akan adanya sebuah speed boat yang hendak melintas di sekitar Perairan Karang Galang menuju Singapura dengan muatan Pasir Timah.
“Selanjutnya dilakukan pengejaran oleh Satgas Kapal Patroli BC 1410 terhadap speed boat tersebut,” ungkapnya.
Agus menjelaskan, saat dilakukan pengejaran, ABK speed boat tersebut membuang beberapa barang bawaan mereka dan melaju ke arah perairan Malaysia. Satgas BC 1410 tetap melakukan pengejaran (hot pursuit).
Kemudian, Kanwil DJBC Khusus Kepulauan Riau melakukan koordinasi dengan pihak PPM Wilayah 2 Pengerang PDRM agar dapat memberikan bantuan pengejaran terhadap speed boat tersebut.
“Kapal Patroli RH24 PDRM ikut bergabung memberikan bantuan bersama Satgas Kapal Patroli BC 1410 untuk melakukan pengejaran,” ungkapnya.
Ia menuturkan, pada saat pengejaran speed boat penyelundup tersebut mengkandaskan diri di Perairan Pengerang Malaysia. Selanjutnya Kapal Patroli RH24 PDRM berhasil mendekati dan menegah speed boat yang telah kandas tersebut, serta berhasil menangkap awak kapal yang berusaha melarikan diri.
Lalu Satgas Kapal Patroli BC-1410 bersinergi dengan PPM Wilayah 2
Pengerang PDRM melakukan pemeriksaan atas tegahan speed boat dan muatannya.
Mempertimbangkan bahwa penindakan terjadi di wilayah perairan Malaysia, maka atas barang bukti berupa speed boat dan muatan pasir timah sebanyak lebih dari 80 karung seberat 50kg dengan total perkiraan nilai RM 650.000,00 beserta ABK yang ditangkap dilakukan pemeriksaan, penelitian pendalaman serta proses lebih lanjut oleh PPM Wilayah 2 Pengerang PDRM.
“Kapal tersebut beserta ABK diduga
melanggar ketentuan dibidang kepabeanan dan imigrasi sesuai peraturan / perundang-undangan
yang berlaku di Malaysia,” ungkapnya.
Agus Yulianto menuturkan, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) memiliki tugas penegakan hukum di laut dalam lingkup pengamanan fiskal atau potensi penerimaan keuangan negara (revenue collector) serta melindungi masyarakat dari keluar atau masuknya barang-barang ilegal (community protector), terutama untuk mengatasi lesunya perekonomian Indonesia yang diakibatkan oleh pandemi COVID-19,
Hal itu sesuai amanat Undang-Undang No 10 Tahun 1995 sebagaimana diubah Undang-Undang No 17 Tahun 2006 Tentang Kepabeanan.
Salah satu upaya DJBC yang seringkali dilakukan yaitu dengan menjalin kerjasama/sinergitas dengan berbagai penegak hukum di laut baik antara instansi yang berada di dalam negeri maupun dengan instansi di negara lain.
“Dengan harapan kerja sama ini dapat mempersempit ruang gerak para penyelundup sehingga lebih efektif dalam mengamankan penerimaan negara,”
(ANG)
Editor : Aji Anugraha