
PIJARKEPRI.COM – Ketua Komisi 3 Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) di Kabupaten Bintan, Kepualuan Riau, Muhammad Najib menyatakan tengah memberikan bantuan hukum untuk lima nelayan Tambelan yang terjerat masalah hukum di Polres Bintan.
Polres Bintan menetapkan lima tersangka terduga pembakaran kapal motor (KM) Harapan Jaya I di perairan Tambelan awal April 2020. Lima tersangka tersebut merupakan penduduk Tambelan berprofesi nelayan berinisial FD, BD, JS, SD dan MN.
Muhamad Najib, dihubungi, Kamis (13/8/2020), mengatakan bantuan hukum yang dia berikan untuk lima tersangka terduga pembakaran kapal di Tambelan tersebut berupa pendampingan kuasa hukum.
Najib menyerahkan pendampingan masalah hukum kepada pengacara Jefri Idham, SH. Dia mengharapkan kuasa hukum yang diembankan amanah dapat membela para tersangka yang merupakan nelayan kecil Tambelan, Bintan.
“Upaya ini adalah komitmen untuk membela masyarakat, melalui pendampingan hukum. Saya percayakan kepada pengacara Jefri Idham, SH untuk mendampingi kelima tersangka sampai perkara ini selesai,” kata Najib.
Baca Juga : Polisi Tetapkan Lima Tersangka Pembakaran Kapal di Tambelan
Najib, yang juga putra asli kelahiran Tambelan, Bintan itu mengutarakan alasan lain memberikan bantuan hukum untuk ke lima terduga tersangka pembakaran kapal dikarenakan permintaan bantuan dari sejumlah keluarga para tersangka.
Sejumlah keluarga para tersangka, seperti istri dan para tokoh tetua di Tambelan, Bintan mengharapkan Najib dapat membantu para nelayan yang saat ini terjerat masalah hukum lantaran diduga terlibat dalam perkara pembakaran kapal yang tengah diproses Satreskrim Polres Bintan.
“Mereka yang saat ini ditetapkan tersangka merupakan nelayan kecil Tambelan. Keluarga, istri dan anak saat ini ditinggalkan di rumah. Mereka merupakan tulang punggung keluarga. Banyak dari istri-istri mereka meminta bantuan saya, tidak ada salahnya sesama saudara kita saling membantu,” kata Najib.
Menurutnya, keterlibatan lima nelayan Tambelan dalam persoalan perkara pembakaran kapal motor (KM) Harapan Jaya I di perairan Tambelan awal April 2020 dikarenakan minimnya pemahaman hukum.
Baca Juga : Najib : Persoalan Kapal Pukat di Bintan Harus Bersama Bersikap
Kendati memberikan bantuan hukum untuk para nelayan tersebut, Najib mengatakan melalaui kuasa hukum kelima tersangka tersebut tetap akan mengikuti segala proses hukum yang tengah ditangani Polres Bintan.
Upaya bantuan hukum juga untuk mengabarkan kondisi para tersangka kepada keluarga yang ditinggalkan di Tambelan, Bintan.
“Pendampingan kuasa hukum ini juga upaya memastikan kepada keluarga bahwa suami-suami meraka baik-baik saja,” ujarnya.
Sebelumnya, Polres Bintan menetapkan lima tersangka terduga pembakaran kapal motor (KM) Harapan Jaya I di perairan Tambelan awal April 2020.
Kapolres Bintan AKBP Bambang Sugihartono, melalui Kasat Reskrim Polres Bintan AKP Agus Hasanudin, di Bintan, Kamis, mengatakan lima terduga tersangka pembakaran kapal tersebut berinisial FD, BD, JS, SD dan MN.
Para tersangka diduga melanggar pasal 170 dan atau Pasal 187 K.U.H.Pidana.
Dalam pasal itu disebutkan Barang siapa dengan sengaja terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang lain dan atau sengaja menimbulkan kebakaran.
AKP Agus Hasanudin menjelaskan, penetapan lima tersangka terduga pembakaran kapal motor (KM) Harapan Jaya I di perairan Tambelan tersebut berawal dari laporan polisi di Reskrim Bintan pada 2 April 2020.
Ia mengatakan, terhadap laporan tersebut Satreskrim Polres Bintan memeriksa sebanyak 6 orang saksi dari pihak Pelapor dan 8 orang saksi dari pihak saksi warga yang melihat kejadian tersebut.
Kemudian, Satreskrim Polres Bintan menangkap dan mengamankan 5 tersangka terduga pembakaran kapal tersebut.
“Terhadap Laporan tersebut sudah dilakukan Penangkapan dan Penahanan terhadap para tersangka pada hari Senin dan Selasa tanggal 10 dan 11 Agustus 2020,” ungkapnya.
Agus menyebutkan, pihaknya sudah memeriksa para tersangka yang didampingi Penasehat Hukum/Pengacara pada Rabu, 12 Agustus 2020. Penyidik Satreskrim Polres Bintan terhadap perkara itu tengah mempersiapkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP).
“Selanjutnya Penyidik/Penyidik Pembantu akan mengirimkan Perkembangan Hasil Penyidikan kepada Kejaksaan Negeri Bintan tentang penetapan para tersangka menindaklanjuti SPDP,” ungkapnya.
Satreskrim Polres Bintan juga tengah meminta penetapan penyitaan barang bukti ke Pengadilan Negeri Tanjungpinang dan sesegera mungkin mengirimkan berkas perkara tahap 1 ke Kejaksaan Negeri Bintan.
“Kemudian terhadap Berkas Perkara akan sesegera mungkin dikirimkan ke Kejaksaan Negeri Bintan (Tahap I),” ungkapnya.
(ANG)
Editor : Aji Anugraha